Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

REGULASI BURSA: Emiten Diwajibkan Publikasi Laporan Tahunan di Website

Recommended Posts

JAKARTA: Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuanagan mewajibkan seluruh emiten mengunggah laporan tahunan di laman emiten bersangkutan.

 

 

 

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Nomor X.K.6 tentang Penyampaian Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.

 

 

 

Dalam peraturan tersebut emiten juga diwajibkan untuk menyerahkan dokumen elektronik (softcopy) laporan tahunan kepada Bapepam-LK, melengkapi dokumen fisik (hardcopy) yang biasa diberikan.

 

 

 

Ketua Bapepam-LK Ngalim Sawega berharap peraturan baru tersebut dapat memermudah pemegang saham dan masyarakat dalam membuat keputusan investasi.

 

 

 

“Penyempurnaan peraturan itu dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi dalam laporan tahunan emiten dan perusahaan publik sebagai sumber informasi penting bagi pemegang saham dan masyarakat dalam membuat keputusan investasi,” ujarnya hari ini. (ilustrasi: blogs.konsep.net).

 

 

 

Selain mengatur cara penyampaian, peraturan tersebut juga mengharuskan emiten untuk merinci isi laporan tahunan. Beberapa informasi yang harus disampaikan lebih rinci a.l profil perusahaan, dewan komisaris, direksi, komite audit, sekretaris perusahaan, dan internal audit.

 

 

 

Emiten juga harus merinci hubungan afiliasi antara dewan komisaris, direksi, dan pemegang saham. Selain itu, Bapepam-Lk mewajibkan emiten untuk menambah pengungkapan informasi mengenai skema pemegang saham dan pengendalian perusahaan. (03/yus)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...