Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

KORUPSI PAJAK: Tommy Hindratno Ajukan Pra Peradilan

Recommended Posts

JAKARTA: Pengacara Tommy Hindratno, Tito Hananta Kusuma, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melimpahkan perkara kliennya ke Kepolisian dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Atas permintaannya ini, Tommy telah mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

 

"KPK tidak berhak menangani perkara ini. Maka Tommy meminta kasusnya dilimpahkan ke Kepolisian dan Kejaksaan Agung," ujar Tito di kantor KPK, Jumat (3/8).

 

Dalam surat permohonan pra peradilan yang diajukan oleh Tito dikatakan KPK tidak berhak melakukan penahanan dan perpanjangan penahanan terhadap Tommy. Alasannya ialah KPK tidak berhak atas perkara Tommy yang merupakan pegawai pajak eselon IV a.

 

"Berdasarkan UU KPK, kewenangan penyidikan diatur limitatif (terbatas), sebagaimana dalam Pasal 11, yaitu berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara," demikian tertulis dalam berkas pra peradilan yang diterima tanggal 30 Juli 2012 oleh PN Jakarta Selatan.

 

Penyelenggara negara yang dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 1 angka 2 UU KPK adalah mereka yang dimaksud dalam UU No.28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

 

Adapun, dalam penjelasan Pasal 2 angka 7 UU No.28 tahun 1999, Tommy bukanlah penyelenggara negara yang perkaranya berhak ditangani oleh KPK.

 

"Tommy bukanlah penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a UU KPK. Sebab, pangkat dari yang bersangkutan hanyalah eselon IV," tegas Tito.

 

Padahal, tambah Tito, dalam UU No.28 tahun 1999 telah membatasi secara limitatif bahwa yang dimaksud penyelenggara negara yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil adalah pejabat eselon 1.

 

Maka dari itu, lanjut Tito, kewenangan penyidikan perkara suap yang melibatkan Tommy harusnya dilakukan oleh Kejagung atau Kepolisian. Tito juga menyesalkan karena ada perkara pejabat eselon III yang sudah dilimpahkan ke Kejagung, sedangkan kliennya tidak dilimpahkan.

 

"Perkara pajak yang melibatkan pejabat eselon III yang dilimpahkan ke Kejagung. Tetapi, kenapa perkara dia (Tommy) di KPK. Inikan harus ada persamaan hukum," kata Tito.

 

Seperti diketahui, pada tanggal 6 Juni lalu, KPK menangkap Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sidoarjo Selatan Jawa Timur Tommy Hindratno bersama seorang pengusaha bernama James Gunardjo. James disebut-sebut sebagai perwakilan perusahaan investasi, PT Bhakti Investama.

 

Tommy diduga menerima uang Rp 280 juta yang diduga untuk memuluskan pemeriksaan lebih bayar pajak senilai Rp 3,4 miliar milik wajib pajak yang diduga adalah PT Bhakti Investama. (sut)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...