Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Perbanas: Fatwa Haram MUI Tak Ngaruh ke Perbankan

Recommended Posts

v6tfWbPUgA.jpgKetua Perbanas Sigit Pramono. (Foto: Koran SI)

 

 

 

JAKARTA - Ketua Perbanas Sigit Pramono menjelaskan, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal haramnya transaksi penukaran uang dinilai tidak akan berdampak bagi kalangan perbankan."Jadi bagi kalangan perbankan fatwa MUI tadi tidak akan berdampak sama sekali apabila kriteria yang dikenai pasal haram ialah jasa penukaran uang yang memungut biaya," jelas Sigit kepada Okezone, Jumat (3/8/2012).

 

Dia menjelaskan, sebetulnya praktik yang terjadi di perbankan selama ini untuk jasa penukaran uang tidak dipungut biaya. Apalagi bagi yang sudah menjadi nasabah bank.

 

"Apabila mereka mempunyai kebutuhan uang tunai dalam nominal tertentu misalnya menjelang hari besar seperti Lebaran, pada umumnya bank melayaninya secara cuma-cuma alias tidak dipungut biaya," jelas dia.

 

Sebelumnya, MUI Kota Madiun, Jawa Timur, menyatakan, jasa penukaran uang yang marak beroperasi menjelang Lebaran haram. Bahkan MUI menengarai ada permainan antara oknum perbankan dengan bandar jasa penukaran uang.

 

Ketua MUI Madiun, Sutoyo, mengatakan, dasar adanya dugaan permainan oknum perbankan dengan bandar jasa penukaran uang karena masyarakat sulit untuk mendapat uang pecahan kecil.

 

Sedangkan fatwa haram jasa penukaran uang karena, ada kelebihan uang yang dibayarkan masyarakat kepada jasa penukaran uang.  (wdi)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...