Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

BI Ogah Komentar Soal Haramnya Bisnis Penukaran Uang

Recommended Posts

ZBN97HOkLl.jpgIlustrasi. (Foto: Okezone)

 

 

 

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) enggan berkomentar terkait fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengatakan bahwa jasa penukaran uang adalah haram."Kalau soal itu saya tidak mau komen deh," ucap Kepala Biro Humas BI Difi Johansyah, kepada Okezone, Jumat (3/8/2012).

 

Sebelumnya, MUI Kota Madiun, Jawa Timur, menyatakan, jasa penukaran uang yang marak beroperasi menjelang Lebaran haram. Bahkan MUI menengarai ada permainan antara oknum perbankan dengan bandar jasa penukaran uang.

 

Ketua MUI Madiun, Sutoyo, mengatakan, dasar adanya dugaan permainan oknum perbankan dengan bandar jasa penukaran uang karena masyarakat sulit untuk mendapat uang pecahan kecil. Sedangkan fatwa haram jasa penukaran uang karena, ada kelebihan uang yang dibayarkan masyarakat kepada jasa penukaran uang.

 

Misalnya, jika menukarkan uang Rp100 ribu dengan lembaran uang pecahan berapa pun, harus dibayar Rp110 ribu. Ini yang termasuk dalam kategori riba. (wdi)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...