Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

KASUS SIMULATOR SIM: Tak Mau Kalah, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Recommended Posts

JAKARTA:  Seakan tak mau kalah dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian Republik Indonesia hari ini menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011.

 

 

 

Hal yang patut dicermati adalah tiga dari lima nama yang ditetapkan tersangka oleh polisi hari ini, sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Tiga nama tersebut adalah Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Brigjen Didik Purnomo, serta dua orang pengusaha yaitu Sukotjo Bambang dan Budi Susanto.

 

 

 

Penetapan tersangka pada orang yang sama dari dua institusi hukum yang berbeda tentunya menimbulkan tanda tanya. Pasalnya berdasarkan UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK yang sifatnya Lex Specialis telah diatur beberapa ketentuan

 

 

 

Pertama pada pasal 50 ayat 3 disebutkan “Dalam hal KPK mulai melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1,  kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan”. Bahkan seandainya Polri lebih dulu mengusut perkara ini, KPK masih lebih berhak dalam menggarapnya.

 

 

 

Dalam Pasal 50 ayat 4 undang-undang yang sama disebutkan, “Dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh Kepolisian dan atau Kejaksaan dan KPK, penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian atau Kejaksaan tersebut segera dihentikan”, demikian bunyi Undang-undang tersebut.

 

 

 

Artinya seharusnya KPK memiliki prioritas utama untuk mengusut kasus ini. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sempat menegaskan KPK lah yang memiliki wewenang untuk mengusut kasus ini.  Tiga nama yang hari ini ditetapkan Polri sebagai tersangka telah ditetapkan oleh KPK pada 27 Juli lalu

 

 

 

"Kalau sudah ditetapkan penyidik ya KPK yang menangani," ujar Bambang di kantor KPK, Kamis (2/8/2012).

 

 

 

Statement keras juga keluar dari mulut Ketua KPK Abraham Samad.  Merujuk pada UU 30 tahun 2002 tentang KPK, Abraham menyatakan pihaknya yang telah lebih dulu melakukan penyidikan adalah pihak yang berhak untuk menangani perkara ini.

 

"Berdasarkan Undang-undang maka sudah jelas dimaksudkan, KPK terlebih dulu melakukan penyidikan maka instansi lain akan membantu agar supaya penyidikan berjalan lancar. Jadi Polri dalam posisi ini membantu KPK," ujar Abraham hari ini.

 

 

 

Kepolisian sendiri masih ngotot ingin menangani kasus ini. Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar yang dihubungi Bisnis hari ini menduga ada kekhawatiran dari pihak kepolisian saat menyerahkan kasus ini ke KPK.

 

 

 

“Kalau disidik KPK masalah yang lebih luas terbongkar. Orang-orang yang terlibat akan lebih banyak bahkan bisa jadi dari pejabat kepolisian lainnya,” ujarnya.

 

 

 

Hasilnya, tuturnya, Kepolisian akan ngotot untuk menangani kasus ini. Padahal ada baiknya apabila kasus ini ditangani oleh KPK. Penanganan kasus oleh dua institusi yang berbeda akan mengakibatkan benturan kepentingan sehingga penyidikan menjadi tidak efektif.

 

 

 

Bambang juga menjelaskan terkuaknya kasus ini dan keterlibatan sejumlah petinggi Polri lainnya dapat dijadikan momentum untuk membersihkan Kepolisian. Sehingga citra polisi akan semakin baik di mata masyarakat.

 

 

 

Sebelumnya KPK juga telah menetapkan Jenderal Polisi bintang dua Djoko Susilo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kendaraan simulator untuk pengujian SIM  tahun anggaran 2011 di Korlantas Polri.

 

 

 

Djoko Susilo sendiri saat korupsi ini tejadi menjabat sebagai Kepala Korps Lalu Lintas. Saat ini dia menjabat sebagai Gubernur Akademi Kepolisian, tempat dimana para calon perwira polisi dididik sebelum terjun langsung melayani masyarakat.

 

 

 

Berdasarkan penelusuran Bisnis, dalam kasus ini juga terdapat suap yang masuk ke pihak lain dalam kepolisian selain para tersangka yang telag ditetapkan oleh KPK. Suap ini untuk memuluskan tender simulator agar jatuh ke tangan pengusaha Sukotjo Bambang dan Budi Susanto. (bas)

 

 

 

 

 

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...