Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

BNI Targetkan Devisa Hasil Ekspor USD25 Miliar

Recommended Posts

jR4dPAL61x.jpgIlustrasi. (Foto: Okezone)

 

 

 

JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) targetkan jumlah Devisa Hasil Ekspor (DHE) bisa mencapai USD25 miliar pada akhir 2012 nanti.Pemimpin Divisi Internasional BBNI, A Firman Wibowo menjelaskan, demi mencapai target tersebut, perseroan akan berusaha mengedukasi para eksportir untuk membuat laporan sesuai ketentuan Bank Indonesia (BI).

 

"Sekarang DHE sekira USD11 miliar sampai USD12 miliar. Sampai akhir diperkirakan sekira USD25 miliar," ungkapnya kala ditemui di kantor BNI 46, Jakarta, Kamis (2/8/2012).

 

Firman melanjutkan, lancarnya proses masuknya DHE ke Indonesia, tergantung dari pemahaman para eksportir terhadap cara mengisi kelengkapan dokumen dalam pelaporan hasil ekspornya. "Ini sebetulnya bukan kewajiban bank, tapi kewajiban eksportir untuk melaporkan hasil ekspornya. Ini tergantung edukasi, kan laporan harus lengkap," paparnya.

 

Dalam proses edukasi tersebut, dia menambahkan, pihaknya akan melakukan melakukan edukasi kepada mitra-mitra eksportirnya. "DHE dibuat oleh BI untuk melihat potensi DHE yang ada diluar, Ini BI kan ada kepentingan, salah satunya untuk tambah devisa," pungkasnya.

 

Sekadar informasi, Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 13/20/PBI/2011, eksportir wajib menerima seluruh Devisa Hasil Ekspor (DHE) melalui bank devisa di Indonesia paling lama 90 hari setelah tanggal Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

 

Khusus untuk pemberitahuan yang dikeluarkan pada 2012, DHE wajib diterima melalui bank devisa dalam negeri paling lama enam bulan setelah tanggal pemberitahuan. Maka dari itu, atas pemberitahuan Januari lalu, DHE harus sudah diterima bank devisa dalam negeri pada Juli tahun ini.

 

Eksportir yang melanggar bakal dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 0,5 persen dari nilai nominal DHE yang belum diterima melalui bank devisa dengan jumlah denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling besar Rp 100 juta.

 

Bagi eksportir yang tidak membayar denda, selanjutnya akan dikenai sanksi berupa penangguhan atas pelayanan ekspor oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai. (wdi)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...