Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

BEA KELUAR MINERAL: Penerimaan Rp4,5 Triliun Selama Tiga Bulan

Recommended Posts

JAKARTA: Pemerintah telah menerima pembayaran bea keluar mineral sebesar Rp4,5 triliun dalam hampir 3 bulan pemberlakuan pajak ekspor tersebut.

 

Dirjen Bea dan Cukai Agung Kuswandono mengatakan penerimaan bea keluar mineral per 30 Juli 2012 tercatat melebihi Rp4,5 triliun dengan nilai ekspor sekitar US$490 juta.

 

Penerimaan tersebut berasal dari aktivitas ekspor 2 perusahaan dari 14 perusahaan eksportir terdaftar (PET) mineral dan barang tambang.

 

"Ini selain ekspor perusahaan tambang yang punya kontrak karya kerja sama (KKKS). Angkanya terus bergerak bisa saja dalam waktu dekat ada tambahan dari perusahaan lain," katanya Selasa malam (31/7).

 

Bea keluar mineral diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan no. 75/2012 tentang penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo pada 16 Mei 2012.

 

Tarif yang dikenakan pada produk mineral adalah 20% untuk 21 produk mineral logam, 10 produk mineral bukan logam dan 34 produk batuan.

 

Bea keluar juga ditetapkan untuk produk campuran mineral yang mengandung 2 atau lebih produk mineral yang ditetapkan terkena bea keluar.

 

Data Kementerian Keuangan menyatakan penerimaan bea keluar pada 2011 mencapai Rp25,43 triliun, sedangkan pada 2010 sebesar Rp8,89 triliun.

 

Adapun penerimaan bea keluar sepanjang semester I/2012 mencapai Rp10,91 triliun atau 47% dari target dalam APBN-P 2012 seebsar Rp24,73 triliun.

 

Agung menegaskan penerimaan bea keluar bukan prioritas pemerintah dari implementasi bea keluar atas produk mineral.

 

"Nanti ini [produk mineral] akan pindah ke dalam negeri. Nilai produk hilir bisa ratusan kali lipat dari produk mentahnya," katanya.

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...