Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Pemkot Depok Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR

Recommended Posts

DEPOK – Menjelang Lebaran, perusahaan diminta untuk tepat waktu membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan bahkan Pemerintah Kota (pemkot) telah menyiapkan rumusan surat edaran wali kota yang akan disebar ke tiap perusahaan.Wakil Wali Kota Depok Idris Abdul Somad menjelaskan, imbauan tersebut bersifat mengikat karena dipayungi dengan Undang – Undang.

 

"Rumusannya sudah disiapkan, ada imbauan dari Disperindag dan bagian ekonomi, itu imbauan solidaritas dan konsep saling berbagi, sifatnya sebetulnya wajib dan besarannya sesuai kemampuan perusahaan," jelas Idris kepada wartawan di Balaikota Depok, Rabu (1/8/2012).

 

Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail juga mengingatkan perusahaan swasta untuk membayar THR karyawan paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Kemampuan membayar THR, ditambahkannya, juga harus disesuaikan dengan kemampuan perusahaan lewat dialog dengan serikat pekerja.

 

"Imbauannya kalau itu kewajiban swasta untuk memberi THR harus sebelum hari H sudah disampaikan dan dijalankan sesuai aturan," tegasnya.

 

Perusahaan dan pabrik di Depok rata-rata merupakan perusahaan jasa, garmen, dan perdagangan. Nur Mahmudi menegaskan pemerintah kota akan menampung laporan karyawan yang tidak mendapatkan hak THR.

 

"Kalau itu detailnya ada aturan kementerian ya tergantung statusnya seperti apa. Kami hanya melaporkan saja sesuai aturan," tandasnya. (gna)

(rhs)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...