Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

DIVESTASI NEWMONT: Pemrov NTB Didesak Beli Sisa Saham

Recommended Posts

JAKARTA: Komisi Keuangan DPR mendesak Presiden untuk memerintahkan Pemda Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), melalui Kementerian ESDM, membeli sisa divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara pasca-keputusan Mahkamah Konstitusi.

 

“Upaya agar daerah segera membeli sisa divestasi ini sangat penting , karena tidak ada lagi persoalan ataupun halangan bagi daerah untuk membeli, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan pemerintah membeli sisa divestasi ini tanpa seizin DPR,” ujar pimpinan Komisi Keuangan dan Perbankan DPR, Harry AzharAzis, di Jakarta, Selasa (31/7/2012).

 

Harry menilai, putusan MK yang menolak permohonan presiden melalui Menteri Keuangan Agus Martowardojo, yang dibacakan kemarin sudah sangat tepat. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak melaksakan putusan itu, ujarnya.

 

“Jadi, sekarang  pemerintah harus segera mememerintahkan agar daerah membeli sisa divestasi 7% itu. Untuk keperluan itu, Menteru ESDM dapat memerintahkan daerah mempersiapkan beauty contes-nya,”  jelas Harry.

 

Menurutnya, keinginan daerah untuk membeli sisa divestasi Newmont demi kepentingan daerah dan bargaining yang lebih tinggi dari daerah penghasil, sempat tertunda. Pasalnya, pemerintah pusat ngotot untuk membeli, walaupun ditentang DPR karena menggunakan dana Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dan tidak meminta izin DPR.

 

Bahkan, lanjut Harry, audit yang dilakukan BPK tidak dihiraukan pemerintah. Akibatnya, terjadi kisruh pemerintah membawa soal ini ke MK yang pada akhirnya kalah di tingkat MK. DPR sejak awal mendukung daerah untuk membeli sisa saham divestasi agar daya tawar dan kemaslahatan bagi daerah makin dirasakan oleh masyarakat NTB, ujarnya.

 

Pendapat senada dikemukakan pakar hukum tatanegara Margarito Kamis. Dia menegaskan, pembelian sisa saham divestasi Newmont oleh Pemerintah yang menggunakan dana PIP dan ditentang DPR, otomatis gugur dan harus dibatalkan.

 

“Sekarang, daerah harus secepatnya diidukung untuk membeli sisa saham divestasi itu,” katanya. Namun demikian dia tidak mau mengomentari lebih jauh apakah kejadian itu mempermalukan pemerintah.

 

Dalam sidang putusan di Kantor MK yang dibacakan Ketua MK, Mahfud MD, mahkamah itu memutuskan untuk menolak keseluruhan permohonan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang diwakili Menteri Keuangan, terhadap DPR. Mahfud mengatakan permohonan tersebut tidak punya alasan hukum.

 

MK beralasan bahwa dana yang digunakan untuk membeli saham Newmont merupakan dana negara yang penggunaannya harus atas persetujuan DPR. Meski dibeli melalui Pusat Investasi Pemerintah, anggaran itu tetap harus dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (if)

 

 

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...