Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

Pemda & Pemkot diminta segera selesaikan Perda RTRW

Recommended Posts

JAKARTA: Direktur Jenderal Penataan Ruang Imam Ernawi mendesak Pemerintah Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia, untuk segera menyelesaikan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) pada tahun ini.

 

Desakan muncul karena kebutuhan perda RTRW untuk mendukung kegiatan pembangunan infrastruktur sangat tinggi, sedangkan hingga saat ini, dari 491 Kabupaten/Kota masih ada 42 diantaranya yang proses pembahasan RTRW nya masih di tingkat daerah.

 

Imam mengatakan hasil itu dinilai sangat lamban, mengingat sebenarnya pemerintah telah, mmberikan persetujuan substansi pada  449 Kabupaten/Kota, dan baru sepertiga dari jumlah tersebut yang sudah di Perda-kan.

 

Selain itu, berdasarkan UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang, batas akhir penyelesaian Perda RTRW tingkat Provinsi ialah pada 2009. Sedangkan untuk Kabupaten/Kota batas paling lambat penyelesaiannya pada 2010.

 

"Kita tidak ingin daerah berkutat terlalu lama dengan perencanaan, namun melupakan implementasi dari peraturan tata ruang itu sendiri. Untuk itu, kita minta tahun ini sudah di Perda-kan," ujar Imam di Jakarta.

 

Imam mengatakan upaya percepatan oleh pemerintah pusat terus dilakukan, diantaranya melalui Program Pengembangan Kota Hijau (PPKH) di 60 lokasi, diantaranya penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 30% dari luas wilayah.

 

Selain itu, melanjutkan implementasi RTRW Kabupaten/Kota melalui program Kota Pusaka dan Desa Lestari mulai tahun depan. Pada 2013, program Kota Pusaka akan dilakukan pada 26 Kota diantaranya yaitu Sawahlunto, Yogyakarta, Solo, Bukittinggi, Malang dan Makassar.

 

Kemudian, program Desa Lestari yang menyasar kepada upaya mempertahankan perdesaan yang berkelanjutan. Untuk tahun pertama, Desa Lestari akan dijalankan pada 14 lokasi.

 

Berdasarkan data Ditjen Penataan Ruang hingga 20 Juli 2012, baru 14 provinsi yang sudah menyelesaikan Perda RTRW. Sedangkan 19 provinsi lainnya meski sudah mendapatkan persetujuan substansi dari Menteri Pekerjaan Umum, namun masih menunggu penyelesaian perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan. (faa)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...