Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

TKI: Himsataki Keluhkan Tingginya Bunga Pinjaman Bank

Recommended Posts

JAKARTA: Pengelola perusahaan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta mengeluhkan kerja sama pemerintah dengan bank asing, koperasi, dan lembaga keuangan nonbank.

 

Hal itu dikarenakan kerja sama peminjaman modal untuk keberangkatan para calon TKI bekerja ke luar negeri menetapkan bunga yang mencekik, yakni di atas rata-rata bunga bank dan bunga KUR (kredit usaha rakyat).

 

Menurut Ketua Umum Himpuna Pengusaha Jasa Tenaga kerja Indonesia (Himsataki) Yunus M. Yamani, pinjaman bagi TKI, baik saat berangkat atau untuk yang purna kerja sangat merugikan.

 

Bahkan, lanjutnya, bagi calon TKI yang hendak bekerja ke luar negeri harus merelakan upah yang diterimanya dipotong untuk pinjaman tersebut selama 12 bulan atau setahun.

 

“Kasihan, TKI yang bekerja keras di negeri orang, tapi hasil atau upah yang diterimanya harus dipotong oleh bunga bank yang tinggi,” katanya hari ini, Selasa (31/7/2012).

 

Yunus memperkirakan beban yang harus ditanggung TKI berasal dari biaya adminstrasi peminjaman dana di lembaga perbankan asing dan nonbank mencapai 20%, sedangkan bunga di atas 30% dari dana yang dipinjam.

 

Besarnya biaya sudah terlihat pada penunjukkan BPR, koperasi dan bank swasta, bahkan jika dihitung biaya yang harus dikeluarkan TKI melalui lembaga pinjaman itu rata-rata mencapai 50% dari beban utang yang diterima.

 

Pemerintah, dalam hal ini Kemenakertrans dan Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menetapkan lima bank yang akan memberikan pinjaman bagi para TKI.

 

Kelima lembaga perbankan itu diputuskan pemerintah itu melalui proses seleksi ketat, yakni PT BPR Sentra Dana Makmur, PT BPR Tata Karya Indonesia, Induk Koperasi Syariah (Inkopsyah), Pusat Koperasi Syariah (Puskopsyah), dan Bank China Trust Indonesia.

 

Bagi PPTKIS yang melakukan pembiayaan di luar lembaga keuangan dan perbankan yang ditetapkan pemerintah tidak akan mendapatkan KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri) yang diterbitkan BNP2TKI sebagai syarat TKI bekerja ke luar negeri. (sut) 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...