Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

PENGELOLA ZAKAT: 134 Koperasi Pengelola Zakat terbentuk

Recommended Posts

JAKARTA: Sejumlah 134 koperasi Mitra Pengelola Zakat dari Lembaga Amil Zakat Dompet Dhuafa dan Baitul Maal Muamalat terbentuk dan bersinergi mengelola zakat yang dioptimalkan bagi pembiayaan usaha mikro Indonesia.

 

Meliadi Sembiring, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, mengatakan ke-134 koperasi pengelola tersebut berdasarkan data Juli 2012. Sebanyak 57 koperasi lahir untuk mengelola Mitra Pengelola Zakat. 77 Koperasi lainnya mengelola Baitul Maal Muamalat (BMM).

 

”Banyak program dan kegiatan pemerintah mendorong masyarakat miskin menjadi pelaku usaha mikro atau wirausaha pemula. Namun keberadaan program itu jumlahnya kurang sebanding dengan kebutuhan masyarakat,” katanya kepada Bisnis, Senin (30/7/2012).

 

Terutama masyarakat miskin yang memang harus diberdayakan. Untuk mengatasi hal itu salah satu upaya Kementeriaan Koperasi dan UKM mencari  sumber pendanaan dari masyarakat dan salah satu berasal dari dana zakat, infaq, shadaqah (ZIS).

 

Potensi ZIS sangat besar karena sampai saat ini diperkirakan mencapai Rp100 triliun (ADB 2011). Dengan nominal tersebut  pengumpulan dan pendayagunaan ZIS merupakan potensi pendanaan strategis memberdayakan masyarakat miskin untuk berusaha.

 

Pasca krisis 1998 menciptakan geliat ekonomi syariah dominan dengan berdirinya lembaga ekonomi syariah seperti Baitul Maal wat Tamwil (BMT), Perbankan Syariah, Pegadaian Syariah, dan Asuransi Syariah.

 

Merespon perkembangan itu pada 2004, Kementerian Koperasi dan UKM mengeluarkan Keputusan Menteri mengatur Usaha Jasa Keuangan Syariah. Melalui peraturan itu BMT yang semula non formal berubah jadi Koperasi Jasa Keuangan Syariah/Unit Jasa Keuangan Syariah Koperasi (KJKS/UJKS Koperasi)  berbadan hukum koperasi.

 

KJKS/UJKS Koperasi melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 91/2004 tentang Petunjuk Kegiatan Usaha Jasa Keuangan Syariah oleh Koperasi pasal 24 menyebutkan koperasi bisa menjalankan kegiatan pembiayaannya (tamwil). (msb)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...