Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

AKSI MAHASISWA: Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah kritik Greenpeace

Recommended Posts

JAKARTA: Eksistensi lembaga swadaya masyarakat Greenpeace di Indonesia terus digoyang oleh berbagai kalangan. Kali ini, LSM asal Belanda ini didgugat Civitas Akademi Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah. Mereka meminta pemerintah membekukan dan mencabut status hukum LSM itu dengan beragam alasannya.

 

Desakan mahasiswa itu dilayangkan kepada Kementerian Hukum dan HAM, Jumat (27/7/2012).

 

Desakan itu terpapar dalam diskusi terbatas bertajuk Polemik RUU Ormas dan Kemerdekaan berserikat--Status Hukum Greenpeace Indonesia yang digelar oleh BEM Fakultas dari UIN Syarif Hidayatullah.

 

Kendati kerap disangkal oleh pihak Greenpeace, desakan itu tetap muncul. Misalnya seperti dipaparkan Kepala Perwakilan Greenpeace Indonesia Nur Hidayati dalam siaran pers (19/7/2012) menyatakan Greenpeace Indonesia tak pernah menerima dana judi. Ia pun menyebut Postcode Lottery di Belanda bukan judi seperti yang dituding banyak pihak.

 

"Di Belanda sendiri itu lazim dan karena dananya dari individu maka tidak bertentangan dengan nilai dasar Greenpeace yang tidak mau menerima dana dari pemerintah atau perusahaan manapun. Tetapi budaya kita berbeda, tentu saja di Indonesia kami tidak akan melakukan hal serupa misalnya mendapat dana dari porkas atau SDSB dan sejenisnya," kata Nur Hidayati.

 

Namun, para intelektual muda kampus UIN Syarif Hidayatullah menganggap Greenpeace melakukan sikap yang kurang freindly dengan situasi di Tanah Air, sehingga para mahasiswa bersikeras bahwa sudah banyak pelanggaran yang dilakukan Greenpeace selama menjalankan kegiatan di Indonesia.

 

Pembicara dalam diskusi tersebut adalah Gurubesar Emeritus Unpad, Prof Dr Romli Atmakusumah, Direktur Sosial Budaya Organisasi Internasional Negara Berkembang, Direktorat Jenderal Multilateral Kementerian Luar Negeri, Arko Hananto B, Kabid Penum Mabes Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar, dan Dr H JM Muslimin MA (Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN).  

 

Dalam diskusi  banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan Greenpeace Indonesia, a.l Greenpeace selama beroperasi di Indonesia tidak pernah melaporkan kegiatan dan bantuan dana asing yang diterimanya ke Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri, termasuk juga di Kesbangpol DKI Jakarta.

 

Kepastian Greenpeace sebagai LSM 'liar' sudah dikemukakan Mendagri Gamawan Fauzi. Begitu pula di Kemenlu, Greenpeace Indonesia juga tidak pernah melaporkan soal pasokan dana asing dan kegiatannya.

 

Kemudian, Greenpeace Indonesia --kesimpulan diskusi itu-- tercatat menerima bantuan dana asing tanpa sepengetahuan pemerintah yaitu menerima dana dari Greenpeace SEA Foundation sebesar Rp1,2 miliar pada d2009 dan Rp1,7 miliar pada 2010.

 

Selain itu, Greenpeace Indonesia menerima pasokan  dana lotere atau judi Poscode Lottery dari Belanda pada 2010 dan 2012 masing-masing menerima 2.250.000 poundsterling atau senilai Rp33 miliar.

 

Keempat, Greenpeace Indonesia terdaftar Kemenhukham sebagai perkumpulan di bagian Perdata, namun ruang lingkup kegiatan  memasuki ranah hukum publik. Kelima, payung hukum perkumpulan masih digodog sebagai RUU Perkumpulan.

 

Itulah yang kemudian mendorong civitas academica UIN itu mendesak  agar Greenpeace dibekukan dulu sambil menunggu RUU Perkumpulan selesai dan disahkan menjadi UU.  

 

Diskusi itu, juga mengkritik Greenpeace karena kerap menyerang pemerintah dan perusahaan-perusahaan di Indonesia dengan data yang tidak valid.

 

Terakhir mencemarkan nama baik KFC yang mereka tuding menggunakan kertas karton pembungkus makanan yang dipasok dari perusahaan di Indonesia. Belakangan terbukti tuduhan Greenpeace  salah alamat. KFC menyatakan tidak pernah memesan kertas karton dari perusahaan dimaksud.

 

Sementara itu, Romli Atmakusumah yang juga mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Departemen Kehakiman dan HAM mengatakan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM dapat membekukan dan mencabut izin Greenpeace Indonesia. "Mereka sudah terdaftar di Kemhukham. Jadi yang bisa membekukan dan mencabut izin Greenpeace hanya Menteri Hukum dan HAM dengan disertai alasan,’’ katanya.

 

‘’Untuk kepastian hukum dalam membekukan dan mencabut izin dapat dengan melihat AD/ART, akta notaries pendirian perkumpulan tersebut. Karena dapat dilihat tujuan, asas Greenpeace itu apa,’’ tambahnya.

 

Pada kesempatan yang sama dalam diskusi, Arko Hananto B mengatakan, Greenpeace dapat dibekukan karena pelanggaran yang dilakukan selama beroperasi di Indonesia. Soalnya, LSM asing yang bermarkas di Belanda itu jelas menyalahgunakan dana asing yang diterimanya karena tidak pernah melapor kepada pemerintah.‘’LSM asing yang terbukti melanggar peraturan yang ada jelas sekali sanksinya dengan membekukan kegiatannya,’’ ujarnya.(Antara/msb)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...