Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

IZIN USAHA: UKP4 & Kementan bakal batasi penguasaan lahan perkebunan

Recommended Posts

JAKARTA: Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) akan mengevaluasi revisi Peraturan Menteri Pertanian No. 26/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

 

 

Sekretaris Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian Mukti Sardjono mengatakan draft revisi Permentan itu di Kementerian Pertanian telah tahap memasuki tahap akhir. Namun, draf tersebut harus dibahas lebih lanjut dengan UKP4.

 

 

Konflik lahan yang kerap terjadi di perkebunan membuat UKP4 harus turun tangan menyelesaikan revisi Permentan No.26/2007.  “Permentan izin usaha perkebunan belum bisa kita selesaikan, karena UKP4 minta untuk dibahas lebih lanjut,” ujarnya, Jum'at (27/7/2012).

 

 

Menurutnya, pembahasan revisi aturan itu dengan tim dari UKP4 direncanakan pada awal pekan depan. Dia menuturkan Tim UKP4 melihat ada beberapa hal yang krusial, misalnya batas maksimal pengusahaan perkebunan.

 

 

Dalam aturan itu batas maksimal kepemilikan kebun oleh perusahaan adalah 100.000 hektare. Namun tim dari UKP4 melihat kepemilikan lahan perkebunan harus kembali ke grup perusahaan. Jadi luas kepemilikan 100.000 ha bukan per perusahaan, tetapi grup perusahaan.

 

 

Seperti diketahui saat ini banyak grup perusahaan yang memiliki kebun lebih dari 100.000 ha. Ini terjadi karena penguasaan lahan oleh masing-masing anak perusahaaan. “Bagi grup perusahaan yang sudah terlanjur, tim dari UKP4 memang memahami karena salah kebijakan sebelumnya, tetapi harus dicari jalan keluarnya,” ujarnya.

 

 

Hal lain yang dianggap krusial oleh tim UKP4 yakni pemberian Hak Guna Usaha (HGU). Selama ini banyak perusahaan yang sudah membangun kebun, tetapi HGU belum keluar. “Dalam surat yang disampaikan ke Ditjen Perkebunan, Ketua UKP4 memandang seharusnya pembangunan kebun baru bisa dilakukan setelah HGU keluar."

 

 

Seperti diketahui, banyak perusahaan perkebunan yang sudah beroperasi dengan status HGU, tetapi belum memiliki IUP. Padahal, kegiatan operasional perkebunan sudah berlangsung lama. Namun ketika perusahaan tersebut diminta mengurus IUP merasa keberatan, karena persyaratannya terlalu banyak dan mahal.

 

 

Karena itu dalam ketentuan baru, pemerintah akan mewajibkan pengusaha mendaftarkan kembali untuk memperoleh IUP paling lama enam bulan setelah Permentan yang baru terbit. Syaratnya, melampirkan foto copy sertifikat HGU, akte pendirian perusahaan, serta hasil penilaian usaha perkebunan.

 

 

Persoalan lain yang mendapat sorotan dari UKP4 adalah pembangunan kebun untuk masyarakat (plasma). Dalam Permentan No.26/2007, pemerintah telah mewajibkan setiap perusahaan yang akan membangun kebun plasma seluas 20% dari total luas kebun perusahaan.

 

 

Faktanya di lapangan banyak perusahaan yang belum membangun kebun masyarakat. Hal ini karena dalam peraturan tersebut tidak ada ketentuan batas waktu untuk membangun kebun masyarakat. Selain itu, tidak ada ketentuan calon petani atau pekebun, bentuk perjanjian antara perusahaan dan masyarakat, serta tidak ketersediaannya lahan untuk membangun kebun masyarakat.

 

 

Dalam draf Permentan yang baru, kewajiban membangun kebun masyarakat minimal 20% harus dilakukan lebih awal atau minimal bersamaan dengan pembangunan kebun perusahaan. Ketentuannya, pelaksanaan paling lambat selesai dua tahun, luas kebun untuk tiap keluarga minimal dua hektare dan pengelolaan dalam satu manajemen.(mmh)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...