Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

BI: DBS Harus Lengkapi Persyaratan Akuisisi Danamon

Recommended Posts

k948HXhbl1.jpgIlustrasi. (Foto: Okezone)

 

 

 

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengungkapkan, DBS Group Holdings Ltd (DBS) harus kembali melengkapi beberapa persyaratan proses akuisisi. Ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (BI) nomor 14/8/PBI/2012 tentang Pembatasan Kepemilikan Saham Bank Umum yang baru diterbitkan 13 Juli lalu.Hal tersebut terkait dengan perizinan akuisisi 67,37 persen saham PT Bank Danamon Tbk (BDMN) oleh DBS Group Holdings Ltd (DBS)

 

Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah, menjelaskan jika proses kelengkapan dokumen DBS-Danamon telah selesai maka pihaknya dapat dengan cepat memproses perizinannya.

 

"Dokumen dulu kan sudah (masuk), mungkin sekarang kan dia harus nambah-nambah kan ada peraturan baru kan, ya pasti ada yang harus ditambah-tambah. Melengkapi surat-surat yang belum mengikuti aturan baru," ungkapnya kala ditemui usai salat Jumat di Gedung BI, Jakarta, Jumat (27/7/2012).

 

Meski begitu, Halim menjelaskan belum melihat surat-surat apa saja yang perlu dilengkapi oleh DBS terkait akuisisi tersebut.

 

"Tidak, kan mereka sudah dulu menyampaikan, sekarang ada peraturan baru, mungkin ada perubahan-perubahan syarat-syarat jadi mereka harus merubah lagi. kita terus terang belum lihat, saya pribadi belum lihat kelengkapan suratnya," paparnya.

 

Seperti diketahui, pada 2 April lalu perseroan mendapatkan informasi dari Fullerton Financial Holdings Pte Ltd (FFH) yang telah menjalin kesepakatan penjualan saham bersyarat (conditional share purchase agreement) dengan DBS.

 

Adapun isi kesepakatan tersebut adalah FFH berencana menjual semua kepemilikan sahamnya di Asia Financial (Indonesia) Pte Ltd kepada DBS yang di dalamnya merupakan saham Bank Danamon. Meski demikian, transaksi ini sedikit tertunda setelah manajemen DBS menunggu BI mengeluarkan aturan terkait pembatasan kepemilikan saham perbankan domestik.

 

Pasalnya, keberhasilan akuisisi ini dapat difinalisasi setelah setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham DBS dan para regulator di Singapura dan Indonesia, termasuk BI. Kemudian, pada 13 Juli 2012, BI akhirnya menerbitkan Peraturan Bank Indonesia nomor 14/8/PBI/2012 tentang Pembatasan Kepemilikan Saham Bank Umum, Dalam aturan tersebut, BI membatasi kepemilikan saham hingga maksimal 40 persen. Namun, ada perkecualian yang ditetapkan dengan sejumlah syarat tertentu. (wdi)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...