Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Peraturan Baru Menkeu Bikin Omzet Suzuki Merosot

Recommended Posts

XpKYohsJdK.jpgIlustrasi. (Foto: okezone)

 

 

 

BOGOR - Menjelang Lebaran tahun ini, penjualan sepeda motor mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Menurunnya penjualan ini disebabkan munculnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru.Seperti diketahui, kendaraan bermotor biasanya digunakan masyarakat sebagai transportasi mudik. Hal tersebut dianggap efektif ketimbang menggunakan kendaraan roda empat.

 

"Lebaran sekarang ini sepertinya tidak seramai tahun lalu,  dari awal puasa biasanya sudah terlihat banyak yang beli motor, tapi tahun ini tidak," ujar Marketing Dealer Motor Suzuki Wahyu, kepada Okezone, di Karadenan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (27/7/2012).

 

Diakui Wahyu, menurunnya penjualan disebabkan munculnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru Nomor 43/PMK 010/2012 tentang uang muka minimal 25 persen dari harga motor. "Banyak orang yang merasa uang muka 25 persen itu terlalu besar," tambahnya.

 

Namun, untuk memenuhi target penjualan, tak jarang dealer tersebut memberikan kemudahan dengan memberikan diskon pada uang muka. Jika aplikasi pemohon kredit terpenuhi syaratnya, maka dealer memberikan keringanan uang muka 20 persen.

 

"Slip gaji, rekening listrik dan melakukan survei langsung ke rumahnya, kami membolehkan 20 persen untuk uang muka," ungkapnya.

 

Dengan adanya peraturan ini, penurunan omzet cukup dirasakan dealer Suzuki. "Sehari biasanya bisa menjual 50-an motor dengan sistem kredit, namun saat ini hanya 10-an motor, dan target Lebaran ini sebenarnya dapat menjual 100 motor tapi tidak yakin bisa tembus," keluhnya. (ade)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...