Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Pengangkatan Direksi & Komisaris Bank Tak Miliki Ketegasan Hukum

Recommended Posts

UMC2eNQetn.jpgIlustrasi. (Foto: Corbis)

 

 

 

JAKARTA - Pengangkatan anggota dewan direksi dan komisaris sebuah bank sesuai Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan dinilai tidak memiliki ketegasan hukum. Hal ini tidak banyak diketahui banyak orang, khususnya masyarakat awam."Dalam UU Perbankan itu untuk mengangkat anggota dewan komisaris dan direksi, wajib memenuhi ketentuan yang tidak ada," ungkap Ahli Hukum Perbankan Rasjim Wiraatmadja, di Jakarta, Rabu (25/7/2012) malam.

 

Rasjim melanjutkan, pengangkatan komisaris dan direksi tersebut, hanyalah salah satu kelemahan dari UU Perbankan yang saat ini berlaku.

 

Dia mencontohkan, salah satunya yakni pada Pasal 38 UU Perbankan, yang menyebutkan bahwa pengangkatan keanggotan direksi dan komisaris wajib memenuhi Pasal 16 ayat 6 dan Pasal 17.

 

"Dalam Pasal 16 ini ayatnya cuma ada tiga. Terus sesuai undang-undang, itu Pasal 17 sendiri dihapus. Ini hukum tidak boleh seperti itu, tapi itu terjadi. Ini perlu perbaiki ini, bagaimana revisi UU Perbankan harus lebih baik," pungkasnya. (ade)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...