Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

PAJAK ROKOK: LPPNU Ungkit Pemanfaatan Dana Hasil Pungutan

Recommended Posts

JAKARTA: Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (LPPNU) mempertanyakan rencana penarikan pajak rokok seperti diatur dalam UU No.28/2009, karena khawatir pemanfatannya tidak tepat sasaran. 

 

Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Andi Najmi Fuaidy rencana penarikan pajak rokok itu harus disertai kewajiban pemanfaatan hasil pajak untuk kesejahteraan petani tembakau dan buruh rokok. 

 

Andi mengatakan selama ini dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) saja tidak disalurkan untuk kesejahteraan petani tembakau sebagai objek pajak.

 

Rencana penarikan pajak rokok, selain akan membebani masyarakat juga dikhawatirkan dana yang dihimpun tidak akan tersalurkan dengan baik, mengingat pemanfaatan cukai tembakau  selama ini belum bisa maksimal.

 

"Pada  2014 nanti ada pajak rokok sebagai implementasi UU No.28/2009 tentang Pajak Daerah Retribusi Daerah. Jika cukai tembakau saja gagal dimanfaatkan petani dan buruh tembakau dengan baik, maka dipastikan pajak rokok pun akan menguap begitu saja," katanya melalui siaran pers,  Rabu (25/7/2012).  

 

Andi menyampaikan hal itu dalam Focus Group Discussion (FGD) cukai tembakau yang diselenggarakan LPPNU bekerjasama dengan Universitas Swadaya Gunung Djati, Cirebon, Jawa Barat (25/7).

 

Menurutnya, kalangan petani dan buruh industri tembakau perlu mempertanyakan substansi UU No.28/2009 yang mengatur pajak rokok. Sebab di tengah pemanfaatan cukai hasil tembakau yang masih belum dirasakan secara maksimal, dimunculkan lagi instrumen  pajak yang juga bersumber dari industri tembakau.

 

"DBHCHT saja petani dan buruh tembakau belum merasakan manfaatnya, sekarang sudah siap aturan pajak rokok. Tentu beban pajak ganda itu kembali kepada masyarakat, namun tanpa dikembalikan manfaatnya kepada masyarakat," katanya.

 

Dalam kesempatan yang sama LPPNU juga mendesak Kementerian Keuangan memperbaiki peruntukan dana bagi hasil cukai tembakau itu  agar lebih fokus untuk kalangan petani dan buruh industri tembakau.

 

Menteri Keuangan harus mengakomodasi kebutuhan petani dan buruh insdustri tembakau dalam aturan terkait pemanfaatan DBHCHT.

 

Sementara itu, Dekan Fakultas Pertanian Universitas Swadaya Sunan Gunung Jati I Ketut Sukanata, mengatakan pemerintah harusnya mengajak segenap masyarakat untuk merumuskan pemanfaatan dana cukai tembakau itu

 

"Masyarakat kampus diajak urun rembuk, dan bagi saya DBHCHT harusnya fokus kepada petani dan buruh industri tembakau," ujar Sukanata. (sut)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...