Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

Waduh, Korea beri sinyal akan stop rekrut pelaut Indonesia

Recommended Posts

JAKARTA: Pemerintah Republik Korea memberi sinyal akan menghentikan penempatan pelaut Indonesia untuk bekerja di kapal-kapal perikanan Korea.

 

Peringatan itu dikeluarkan menyusul banyaknya pelaut Indonesia yang kabur dari kapal perikanan berbendera Korea, kemudian bekerja secara illegal di darat, yakni di berbagai perusahaan di Korea Selatan.

 

 

”Pemerintah Indonesia harus segera mencari solusi yang salah satunya adalah pembenahan sistem perekrutan dan penempatan pelaut sesuai aturan internasional,” kata Presiden DPP Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Hanafi Rustandi didampingi Sekretaris DPP KPI Sonny Pattiselano, kepada wartawan malam ini  Rabu (25/7/2012).

 

 

Dia mengatakan, kaburnya sejumlah pelaut Indonesia itu akibat kerasnya kehidupan di kapal perikanan. Penyebab lain, mereka tidak mendapat perlindungan dan kesejahteraan yang memadai, sehingga mereka memilih lari dari kapal dan bekerja di darat meski dengan status illegal workers.

 

 

Berdasar informasi yang diterima KPI dari Prof. Kim Soo-Il, Advisor  KBRI di Korea, kata Hanafi, banyak pelaut Indonesia yang lari dari kapal perikanan, kemudian menjadi pekerja illegal di darat. “Jumlah ini diperkirakan akan meningkat, jika sistem perlindungan bagi pelaut yang bekerja di luar negeri tidak segera diperbaiki,” tuturnya.

 

 

Sonny Pattiselano mengatakan kaburnya pelaut Indonesia dari kapal perikanan Korea karena mereka tidak mendapat perlindungan yang memadai. Selain tidak dilengkapi dengan perjanjian kerja laut (PKL), pelaut juga banyak yang gajinya di bawah standar.

 

 

“Itu terjadi karena belum ada regulasi yang jelas tentang tatacara dan proses rekrut pelaut ke luar negeri. Akibatnya, banyak pelaut menghadapi masalah di luar negeri, seperti gají tidak sesuai stándar, perlakuan kasar, dan masalah lainnya,” ujar Sonny.

 

 

Untuk itu, kata dia, KPI berharap Menteri Perhubungan segera menerbitkan peraturan tentang Ship Manning Agency sebagai petunjuk teknis PP No.20/1020 tentang Angkutan di Perairan. Peraturan ini sekaligus sebagai acuan bagi manning agency (perusahaan pengawakan kapal) dalam merekrut pelaut yang akan bekerja di dalam dan luar negeri.

 

 

“Selama ini banyak pelaut perikanan diberangkatkan ke luar negeri tanpa PKL dan buku pelaut tidak disijil. Padahal berdasarkan ketentuan Dirjen Perhubungan Laut, setiap pelaut yang akan bekerja di luar negeri harus memiliki PKL dan buku pelaut yang disijil,” paparnya. (k1/arh)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...