Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

SUAP PAJAK: Tersangka James Gunardjo Praperadilankan KPK

Recommended Posts

JAKARTA: Tersangka dugaan suap pengurusan pajak KPP Sidoarjo, James Gunardjo akan mempraperadilankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penyidikan kasus yang tengah dijalaninya.

 

Sehat Damanik, Kuasa Hukum James, mengatakan langkah hukum itu diambil karena dua alasan. Kedua alasan itu adalah penyidikan KPK tidak sesuai dengan kewenangannya dan kategorisasi pelaku tidak termasuk sebagai penyelenggara negara.

 

”Dalam Undang-Undang KPK kan tertulis bahwa penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan itu berkaitan dengan penyelenggara negara. Nah klien kami kan tidak masuk kategori itu,” ujarnya, Rabu (25/7/2012).

 

Dia menuturkan dalam UU KPK itu juga dijelaskan bahwa KPK berhak menangani kasus yang dilakukan oleh penegak hukum, aparatur negara, dan orang-orang yang terkait dengan tindak pidana korupsi. Damanik pun mempertanyakan alasan dan kepastian status kliennya tersebut.

 

”Pantaskah klien saya itu masuk? Kalau dibaca di UU, ternyata tidak termasuk. Dia juga bukan penegak hukum, bahkan bukan aparat penyelenggara negara kan,”ujarnya.

 

Dia menambahkan bahwa penetapan James Gunardjo dan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultan KPP Sidoarjo Selatan Tommy Hindratno pun tidak didahului dengan penetapan tersangka lain. Besaran suap yang disangkakan kepada kliennya, katanya, juga tidak mencapai angka Rp1 miliar atau lebih. Padahal, angka itu juga menentukan penyidikan kasus kliennya.

 

”Jadi KPK tidak berhak mengusut kasus itu.Bukan kewenangan KPK. Kasus itu harusnya ditangani kejaksaan atau Polri,”katanya.

 

Terkait langkah hukum yang akan diambilnya itu, Damanik mengatakan, administrasi dan berkas yang menguatkan surat praperadilan tersebut tengah dipersiapkan. Dia menegaskan bahwa langkah yang diambil tim kuasa hukum itu berdasar pada fakta yang dimiliki.

 

”Rencananya tanggal 30 Juli ini akan kita ajukan.Tentu saja kita sudah mempersiapkan semuanya,” ujarnya.

 

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan tidak ada satu pun UU yang dilanggar KPK dalam penyidikan kasus ini. Dia menyatakan, kepemilikan atas dua alat bukti turut memperkuat dikeluarkannya surat perintah penyidikan kepada keduanya. ”Itu kan kata kuasa hukumnya.Silakan saja (kalau ingin mempraperadilankan KPK),”kata Johan.

 

Jika pihak James Gunardjo tetap menempuh praperadilan, dia menegaskan,KPK telah siap menghadapi. Johan juga menuturkan, penyelidikan kasus ini tetap akan diteruskan.

 

Sebelumnya, penangkapan Tommy Hindratno dan James Gunardjo yang dikaitkan dengan PT Bhakti Investama (BHIT) dinilai politis.

 

Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani mengungkapkan sebenarnya banyak kasus lain yang sudah terang-benderang disebutkan nama-namanya oleh KPK. Akan tetapi, ujar politisi PPP itu, KPK malah lamban menindaklanjutinya. (bas)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...