Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Perbanas Pertanyakan Status Bank BUMN

Recommended Posts

wdcWnpP3d3.jpgIlustrasi. (Foto: Corbis)

 

 

 

JAKARTA - Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) berharap rencana revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perbankan harus dilakukan secara menyeluruh.Ketua Perbanas Sigit Purnomo berharap, ke depan revisi RUU Perbankan kali ini dapat menjawab sejumlah persoalan pelik di bidang perbankan yaitu diantaranya bagaimana peran bank milik negara sebenarnya.

 

"Nantinya UU ini harus berikan jawaban. Salah satunya bagaimana peran bank milik negara. Apakah nantinya Bank BUMN akan diperlakukan sebagai badan usaha atau milik negara?" ungkapnya kala ditemui dalam acara Seminar Nasional Revisi UU Perbankan: Sekedar Tambal Sulam Atau Perumusan Ulang? di Ballroom Hotel Kempinski, Jakarta, Rabu (25/7/2012).

 

Sigit melanjutkan, dewasa ini bank BUMN sering merasa terbebani apakah bank BUMN ini merupakan badan usaha atau milik negara. Dan menurutnya hal tersebut harus dijawab melalui UU perbankan yang akan direvisi tersebut.

 

Dia menambahkan, dalam revisi RUU perbankan nantinya harus diperluas cakupan bank di Indonesia. Karena merujuk pada RUU perbankan pada tahun 1998, di Indonesia hanya mengenal dua bank saja yaitu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan bank umum. Dan hal itu yang menyebabkan berbagai rencana pemerintah untuk mengembangkan bank-bank lainnya seperti bank infrastruktur terbatas karena UU perbankan itu sendiri yang membatasi hal tersebut.

 

"Hal yang perlu tercermin dalam UU ini nantinya  adalah beberapa tahun lalu kita pernah menyerukan perlunya bangsa ini punya bank infrastruktur, bank pembangunan,bank investasi dan lain-lain," paparnya.

 

"Karena UU perbankan di tahun 1998 hanya mengenal dua bank saja yaitu bank umum atau bank BPR menyebabkan Bank jenis lain tidak berkembang karena dibatasi UU,"katanya.

 

Dirinya pun berharap bahwa nantinya revisi ini bisa dilakukan secara menyeluruh dan banyak pihak dilibatkan dalam hal ini khususnya pihak perbankan. "Jadi bukan untuk memenuhi kebutuhan jangkan pendek saja dan bukan juga untuk memenuhi kepentingan golongan tertentu saja. Jadi jangan tergesa-gesa melakukan revisinya," pungkasnya. (wdi)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...