Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Eks Bank Century Sebut Belum Terima Salinan Keputusan MA

Recommended Posts

sYzxQbAf6z.jpgBank Mutiara. (Foto: Koran SI)

 

 

 

JAKARTA - PT Bank Mutiara Tbk menyebut sampai saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan Makamah Agung (MA) terkait dengan kasus reksa dana PT Antaboga Delta Sekuritas."Surat keputusan itu belum kita terima salinannya dari MA dan kajian kasus tersebut belum kami selesaikan, karena salinannya kita belum terima," komentar Direktur Utama Bank Mutiara Maryono, usai buka bersama, di Kuningan,  Jakarta, Selasa (24/7/2012) malam.

 

Maryono menegaskan, sampai saat ini pihaknya  belum menerima putusan MA tersebut. Di samping itu, dia juga optimistis keputusan MA tersebut tidak akan menganggu proses penjualan Bank Mutiara yang kini sedang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

 

"Soal divestasi Bank Mutiara itu wewenang LPS bukan direksi, yang saya dengar sudah ada tujuh sampai sembilan investor tetapi kan nanti masih dilihat lagi," tambah dia.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, Bank Century  atau yang kini berganti nama menjadi Bank Mutiara menjadi tergugat dalam putusan MA. Mutiara wajib mengembalikan uang sebesar Rp35,437 miliar kepada 27 nasabahnya (penggugat) di Solo dalam kasus reksadana PT Antaboga Delta Sekuritas.

 

Selain itu, Bank Mutiara juga wajib membayar ganti rugi sebesar Rp5,6 miliar kepada 27 nasabahnya. Keputusan ini Hal ditegaskan berdasarkan putusan kasasi Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang  diketuai oleh Abdul Kadir Mappong dan beranggotakan Abdulah Gani Abdullah dan Suwardi. (ade)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...