Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

EDITORIAL BISNIS: Aturan BI Justru Fasilitasi Asing

Recommended Posts

Tatkala Bank Indonesia masih maju mundur soal peraturan kepemilikan bank yang baru final pekan lalu, Singapura ternyata jauh lebih cepat dan maju sekaligus semakin restriktif di bidang perbankan.

 

Bedanya, alih-alih lebih restriktif seperti diharapkan banyak pemilik bank dalam negeri, aturan kepemilikan baru BI tersebut malah dapat dimaknai: memperketat ke dalam, tetapi fleksibel ke asing.

 

Betapa tidak. BI menetapkan pembatasan kepemilikan perbankan oleh lembaga keuangan tunggal sebesar 40% bagi investor lokal maupun asing.

 

 

Lembaga nonkeuangan bisa memiliki saham maksimal 30%, sedangkan keluarga atau individu maksimal 20%. Untuk bank syariah, pembatasan kepemilikan keluarga dan individu lebih tinggi, yakni 25%.

 

Jelas, aturan baru ini di luar dugaan. Bagi bank asing atau lembaga keuangan asing, termasuk DBS Bank dari Singapura, yang awal tahun ini menggegerkan publik dengan akuisisi Bank Danamon, ini memberi angin segar, karena lebih fleksibel.

 

Pasalnya, bank akan tetap diizinkan membeli lebih dari 40% saham bank dalam negeri, jika dapat mempertahankan peringkat tata kelola perusahaan serta kesehatan keuangan yang tinggi dalam periode tertentu.

 

 

Namun, mengingat aturan ini berlaku bagi investor asing maupun domestik, dapat dipastikan persoalan baru akan muncul bagi banyak bank yang dimiliki oleh keluarga dan perorangan, dengan kepemilikan di atas 40%.

 

 

Apalagi ketentuan itu dikaitkan dengan persyaratan kesehatan dan peringkat tata kelola bank. Bukan tidak mungkin, jika pemilik domestik ini gagal memenuhi kriteria BI itu, mereka akan terpaksa melego kepemilikan kepada investor asing yang mampu memenuhi kriteria kesehatan dan tata kelola tersebut.

 

 

Dengan kata lain, aturan baru kepemilikan bank yang dipublikasikan BI pekan lalu justru memfasilitasi kepemilikan bank domestik oleh bank asing atau lembaga keuangan milik investor asing.

 

Tentu ini berkebalikan dengan apa yang terjadi di Singapura, di mana Monetary Authority of Singapore pada bulan lalu bahkan memperketat batasan operasi bank asing di negara itu, termasuk kriteria kualitatif dan kuantitatif hingga kepengurusan yang melibatkan warga Singapura.

 

Tujuan pembatasan itu jelas: melindungi tiga bank Singapura agar tetap menguasai lebih dari separuh pangsa pasar domestik dan sekaligus memperkuat sistem keuangan domestik agar tidak terfragmentasi ke banyak kepemilikan bank.

 

Maka, implikasinya jelas dan menjadi sangat ironis, mengingat perbankan Indonesia sudah terus-menerus mendesak otoritas Indonesia untuk lebih ketat terhadap operasi bank asing di dalam negeri dalam rangka memperkuat industri dan pasar domestik.

 

Karena itu, BI perlu segera membuat kriteria yang jelas tentang aturan kesehatan dan peringkat tata kelola tersebut, dengan keberanian bertindak lebih firm lagi dengan mengaca apa yang diterapkan oleh Singapura itu.

 

 

Apalagi aturan ini keluar saat proses tansaksi akuisisi Bank Danamon sedang berlangsung. Karena itu, supaya tidak dituduh memberi preferensi kepada transaksi itu, BI perlu mendefinisikan pengertian tata kelola dan kesehatan bank yang secara implisit bisa memberikan perlindungan bagi investor domestik, sekaligus mempersulit kepemilikan asing.

 

Atau, sekalian saja, aturan baru itu direvisi kembali dengan menghilangkan pengecualian terkait dengan batas kepemilikan, sehingga benar-benar memberikan perlindungan bagi investor domestik, dan tidak mudah ‘menyerahkan’ kepemilikan perbankan Indonesia ke pihak asing.

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...