Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

VOLUME KARBON: Pemerintah Terapkan Allometric Equation untuk Kalkulasi

Recommended Posts

JAKARTA: Pemerintah berencana memanfaatkan perangkat teknologi Allometric Equation untuk menghitung ulang nilai emisi dan serapan karbon tahunan di hutan tropis Indonesia. 

 

Kalkulasi volume karbon ini akan menentukan potensi perdagangan karbon yang terus dibahas melalui mekanisme REDD+. Selain itu, Kementerian Kehutanan juga dapat memperoleh patokan indikator penyerapan karbon dioksida (CO2) dari hutan alam sebagai upaya berpartisipasi menurunkan emisi dunia.

 

Dirjen Planologi Kemenhut Bambang Soepijanto mengungkapkan peran Indonesia sangat strategis dalam mereduksi emisi gas rumah kaca dengan menguasai hutan tropis terluas ketiga di dunia. Apalagi, pemerintah telah berkomitmen untuk menurunkan emisi GRK sebesar 26% pada 2020, ditambah dukungan internasional sebesar 41%.

 

“Penyerapan karbon akan semakin  meningkat apabila nanti sudah terbentuk pasar karbon dalam mekanisme REDD+,” ucapnya dalam workshop Allometric Equation hari ini, Senin (23/7/2012).

 

Menurut Bambang, pihaknya menargetkan mampu menyerap 1,24 giga ton CO2 melalui program penanaman 500.000 hektar per tahun. Peningkatan stok karbon itu juga akan mendongkrak potensi ekonomi komoditas karbon dalam beberapa tahun ke depan.

 

Potensi karbon di hutan Indonesia diperkirakan mencapai 250 ton per hektar dengan proyeksi keuntungan sekitar Rp 20 juta per hektar. Pemerintah tengah mendorong nilai acuan karbon dapat dihargai US$ 8 per ton.

 

Namun, hingga kini skema perdagangan karbon business to business belum memeroleh base line yang disepakati di level internasional. Pasalnya, pembahasan mekanisme REDD+ masih mangkrak karena belum dilakukan secara intensif sehingga pasar perdagangan karbon di luar negeri belum dapat terpetakan.

 

Bambang mengatakan Indonesia masih aktif dalam sejumlah perundingan internasional mitigasi dan perubahan iklim. Selain berpartisipasi aktif dalam forum UNFCCC, Indonesia terus mempromosikan bisnis konservasi dan pengelolaan hutan berkelanjutan melalui kolaborasi sistem MRV (measuring, reporting, and verifying).

 

Sekjen Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto mengungkapkan pihaknya telah merilis Peraturan Menteri Kehutanan No. 20/2012 tentang Penyelenggaraan Karbon Hutan. Dalam peraturan itu, terdapat 14 penyelenggara kehutanan yang berhak memperoleh hasil pendapatan dari perdagangan karbon.

 

Di antaranya, pemegang izin konsesi lahan hak pengusahaan hutan (HPH) dan hutan tanaman industri (HTI), hutan tanaman rakyat (HTR), pengelola hutan konservasi, serta pengelola hutan adat.

 

"Untuk alokasi pemanfaatan karbon hutan untuk negara akan diatur dalam revisi PP Nomor 59/1998." ujarnya.

 

Menurutnya, penyelenggaraan karbon hutan dapat berupa penyimpanan atau penyerapan karbon dari hutan negara maupun hutan rakyat. Kegiatan penyelanggaraan karbon terdiri atas pembibitan, penanaman, perlindungan keanekaragaman hayati, hingga pengelolaan hutan konservasi. (sut)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...