Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Produk Impor Legal Melonjak, Permendag Impor Harus Dikaji

Recommended Posts

Ce2z304VXd.jpgIlustrasi. (Foto: Koran SI)

 

 

 

JAKARTA - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu Nomor 57/2010 harus dikaji ulang. Pasalnya, saat ini masih terjadi lonjakan impor produk legal yang tercatat melalui pelabuhan yang tidak diizinkan sebagai pintu masuk produk impor.Diketahui, pemerintah telah menerbitkan Permendag Nomor 44/2008 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu, lalu menjadi Permendag Nomor 52/2008, Permendag Nomor 56/2008. Kemudian, direvisi menjadi Permendag Nomor 23/2010, lalu menjadi Permendag Nomor 57/2010.

 

Dalam Permendag Nomor 44/2008 dan 52/2008, disebutkan bahwa impor lima produk konsumsi, yakni elektronika, garmen, makanan dan minuman, mainan anak, dan alas kaki hanya bisa melalui lima pelabuhan tertentu yaitu Tanjung Priok (Jakarta), Tanjung Perak (Surabaya), Tanjung Emas (Semarang), Belawan (Medan), dan Soekarno Hatta (Makassar). Selain itu, impor juga bisa melalui bandar udara internasional.

 

Dalam revisi menjadi Permendag Nomor 23/2010, pemerintah menambah produk yang diatur, yakni memasukkan jamu dan komestika sebagai produk yang diawasi impornya. Sehingga ada 41 nomor HS yang ditambahkan, yakni tujuh untuk jamu, 33 untuk kosmetika, dan satu untuk lampu hemat energi (LHE).

 

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang Perdagangan, Logistik, dan Distribusi Natsir Mansyur mengatakan, Indonesia saat ini memiliki 190 pelabuhan, namun yang diawasi hanya lima. Padahal, kata dia, impor akan terus melonjak.

 

"Kalau terjadi lonjakan, berarti Permendag itu tidak efektif. Karena, harus diantisipasi sekarang,” kata Natsir di Jakarta, Senin (23/7/2012).

 

Menurutnya, pemerintah juga perlu membuat sejumlah kebijakan lain yang masih sesuai dengan aturan World Trade Organization (WTO). Dalam mekanisme WTO sendiri, kata dia, ada aturan berupa nontarif dan tarif. Selain mengkaji Permendag, Natsir menjelaskan, pemerintah juga harus menguatkan lembaga-lembaga pengawas dan pengamanan perdagangan yang masih kurang efektif.

 

"Apalagi, daya saing industri industri kita lemah. Biaya produksi tinggi. Akibatnya, lebih senang jadi pedagang," jelasnya.

 

Menanggapi masalah tersebut, Kepala Pusat Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri BPKIMI Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Harris Munandar mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Bea Cukai.

 

Lonjakan produk impor, terutama yang ilegal, kata dia, bisa membahayakan konsumen serta menggerus daya saing industri dalam negeri. (Sandra Karina/Koran SI/ade)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...