Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

PROGRAM 10.000 MW: Proyek tahap I telat

Recommended Posts

JAKARTA: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan hampir seluruh kontraktor dalam program percepatan pembangkit listrik tahap pertama (fast track program I/FTP-I) 10.000 megawatt (MW) telat dalam menyelesaikan proyek pembangkit listrik.

 

 

Dirjen Kelistrikan Kementerian ESDM Jarman mengatakan  kontraktor yang telat dalam melaksanakan proyek tersebut akan dikenakan denda maksimal 10 % dari nilai total proyek.

 

Menurutnya, hampir semua kontraktor program FTP 1 akan dikenakan denda. “Namun tidak semuanya dikenakan 10 %, ada yang dibawah itu, tergantung masalahnya. Jumlahnya banyak,” kata Jarman usai konferensi pers di kantor Kementerian ESDM, Senin (23/7/2012).

 

 

Ketika ditanya mengenai jumlah kontraktor yang dikenakan denda, Jarman enggan mengatakan jumlahnya. “Yang benar itu kan hanya PLTU Labuan kalau dilihat sesuai standar. Sisanya ya hampir semua terlambat, lebih detail tanya PLN,” lanjutnya kemudian.

 

 

Denda diberikan dengan berbagai pertimbangan, misalnya dilihat terlambat karena faktor alam atau karena performa kontraktor tersebut. Jika alasannya karena performa, selanjutnya kontraktor tersebut akan diberikan catatan untuk program selanjutnya. “Bisa saja mereka tidak akan diikutkan lagi,” jelasnya.

 

 

Dengan alasan performa misalnya, keterlambatan terjadi karena kualitas barang dan kualitas penyimpanan yang kurang baik. Hal ini menyebabkan barang yang didatangkan lebih awal untuk menarik pembayaran sehingga seringkali mengalami kerusakan saat dilakukan pengujian.

 

Selain itu, keterlambatan program ini juga lantaran kelambatan dalam konstruksi. Sesuai dengan aturan, maka kontraktor yang tidak menaati aturan akan dikenakan denda. “Ke depannya kita akan antisipasi, mulai dari cara penanganannya maupun cara pembayarannya,” ucap Jarman.

 

Jadi nantinya, barang baru dikirim jika lapangan sudah siap. Selain itu, PLN juga harus melakukan perubahan term of payment untuk mengantisipasi kedatangan barang yang lebih awal dan akan dilakukan mitigasi pengendalian konstruksi sehingga barang diijinkan datang bila kondisi lapangan telah siap untuk menerima pemasangan barang yang didatangkan.

 

 

Saat ini hampir semua kontraktor yang dikenakan denda sudah melakukan pembayaran. “Pasti dibayar, kan dipotong langsung dari dana proyek,” tambahnya.

 

 

Jarman meminta kontraktor pembangkit listrik FTP I yang kebanyakan perusahaan asal China, mengadopsi cara kerja kontraktor Jepang. Menurutnya, cara kerja kontraktor Jepang telah teruji dan dapat diikuti kontraktor lain.(msb)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...