Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

EKSPOR MINERAL: 46 Pemegang IUP raih izin dari kementerian ESDM

Recommended Posts

JAKARTA:  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan telah mengeluarkan izin ekspor mineral tambang mentah kepada 46 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral.

 

Ke 46 perusahaan pemegang IUP tersebut dinilai telah mematuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Perdagangan.

 

Thamrin Sihite, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM mengatakan bahwa sebanyak 46 perusahaan pemegang IUP telah memenuhi syarat untuk melakukan ekspor. Adapun perusahaan yang memiliki izin ekspor tersebut adalah perusahaan yang sudah berstatus sebagai eksportir terdaftar (ET) tambang.

 

“Kalau yang direkomendasikan (dari Kementerian ESDM ke Kementerian Perdagangan) ada 84 eksportir terdaftar. Setiap usaha pemegang izin usaha pertambangan, wajib terdaftar. Sementara yang sudah memiliki Surat Persetujuan Ekspor (SPE) ada 46,” kata Thamrin di lingkungan kantor Kementerian ESDM, Senin (23/7).

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2012 tentang peningkatan Nilai Tambah mineral, sejak tiga bulan setelah peraturan ini terbit, tepatnya 6 Mei 2012, perusahaan mineral dilarang mengekspor bijih mineral mentah.

 

Thamrin menegaskan bahwa tidak ada pelarangan untuk eskpor. Namun, ekspor baru bisa dilakukan jika perusahaan memenuhi persyratan yang telah ditentukan. Adapun persyaratan tersebut, antara lain izin usaha pertambangan dinyatakan clean and clear atau tidak bermasalah.

 

Kemudian, menandatangani pakta integritas atau komitmen bahwa mereka tidak akan mengekspor bijih mentah mulai 2014 dan telah memiliki rencana pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian.  Selain itu juga harus memenuhi kewajiban kepada negara seperti membayar pajak dan royalti.

 

Menurut Thamrin, ke 46 perusahaan tersebut telah dinyatakan clean and clear, artinya telah memenuhi tiga aspek. Ketiga aspek tersebut antara lain, aspek administratif, aspek teknis, dan aspek kewajiban keuangan.

 

Thamrin mengatakan kalau masalah utama yang dihadapi oleh pemegang IUP yang belum bisa Clean and Clear lantaran aspek administratif berupa masalah tumpang tindih.

 

Misalnya saja tumpang tindih perbatasan dan tumpang tindih gubernur vs bupati. “Atau misalnya ada tumpang tindih sama komoditi, jadi bupati yang sama memberikan izin yang sama kepada dua perusahaan yang berbeda. Istilahnya terbit cabut terbit cabut,” jelasnya. (Faa)

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...