Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Megapolitan Developments Digugat Mantan Komisaris

Recommended Posts

Y6g9ex2alD.jpgIlustrasi. (Foto: Corbis)

 

 

 

JAKARTA - PT Megapolitan Developments Tbk (EMDE) dituding tidak memenuhi kewajibannya atas hak mantan Komisaris Independennya, Charles Dulles Marpaung.Alhasil, merasa hak-haknya terus diabaikan, Charles mendaftarkan naik banding gugatan perdata terhadap Megapolitan Developments ke Pengadilan Tinggi Jakarta dengan nomor registrasi kasus 201/Pdt/2012/PT.DKI.

 

"Berkas telah diterima pada 11 Mei 2012. Dari informasi yang saya dapat, saat ini tim majelis hakim telah ditentukan," ungkapnya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (23/7/2012).

 

Sebelumnya, gugatan serupa pernah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor registrasi kasus 103/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel tertanggal 18 Februari 2011. Gugatan diajukan terhadap Sudjono Barak Rimba (Komisaris Utama), Lora Melani Lowas (Presiden Direktur) dan PT Megapolitan Developments Tbk.

 

Namun seluruh gugatan kandas dengan dikeluarkannya keputusan penolakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Ari Jiwantara, SH. MHum pada 18 Oktober 2011.

 

Charles menuturkan, sejak diangkat melalui RUPS Luar Biasa pada 17 Juli 2008, perseroan tidak pernah menyerahkan laporan keuangan, laporan pajak, dan laporan transaksi akuisisi yang ia selaku pengawas resmi atas kebijakan dan kegiatan operasional di perusahaan properti tersebut.

 

Dia mengungkapkan, dirinya juga tidak dilibatkan sama sekali dalam rencana penjualan saham ke publik melalui Penawaran Umum Perdana Saham (Initial Public Offering/IPO) yang dilakukan pada akhir 2010 lalu. Padahal, saat proses IPO tengah berlangsung, dirinya masih aktif menjabat sebagai Komisaris Independen di perseroan.

 

Bahkan sejak diangkat hingga dipecat secara sepihak, ia mengaku perseroan tidak sekalipun memenuhi kewajibannya dalam membayarkan gaji, fasilitas, dan tunjangan lain seperti yang dijanjikan kepadanya.

 

"Pihak Megapolitan memecat saya secara sepihak tanpa pemberitahuan dan alasan yang jelas. Hingga kini, seluruh kompensasi yang harusnya saya dapatkan, belum saya terima," jelasnya.

 

Charles melanjutkan, atas dasar tindakan sewenang-wenang tersebut dirinya menuntut ganti rugi materil berupa gaji selama 31 bulan (Rp40 juta per bulan) senilai total Rp1,240 miliar dan fasilitas kendaraan senilai Rp1,2 miliar yang tidak pernah dibayarkan sama sekali, kerugian mempertahankan hak sebesar Rp200 juta atas semua proses legal dan hukum yang ditempuh, serta tuntutan kerugian immateril mencapai Rp50 miliar.

 

Lebih jauh Charles menuturkan, pihaknya pernah mengirimkan surat kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) melalui kuasa hukumnya, Andrey Sitanggang SH., MH. dan Mulyadi SH, dari Andrey Sitanggang & Partners Law Office.

 

Dalam surat bertanggal 26 Oktober 2010 tersebut, pihaknya memberi tahu otoritas pasar modal bahwa Megapolitan Developments tengah menghadapi gugatan perdata sebagaimana tercatat dalam nomor register kasus No.625/PDT/G/2010/PN.JKT.Sel.

 

Lewat surat tersebut, Charles mengajukan permohonan sita jaminan terhadap seluruh saham milik Sudjono Barak Rimba yang berjumlah 131.490.840 atau setara Rp13,149 miliar (5,26 persen).

 

"Waktu itu kami juga mengajukan permohonan penundaan pemberian izin atas IPO Megapolitan Developments demi kepentingan publik," kata dia.

 

Meski demikian, tidak terjadi ganjalan berarti terhadap rencana perseroan untuk melakukan penawaran umum saham perdananya ke publik. Pada 12 Januari 2011 emiten berkode EMDE tersebut resmi melepas sebanyak 850 juta sahamnya ke publik atau setara 25,37 persen dengan dana yang diraup sebesar Rp212,5 miliar. (wdi)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...