Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Bapepam Segera Realisasikan Pre Closing & Post Trading

Recommended Posts

L6jCg7DNlQ.jpgIlustrasi. (Foto: Okezone)

 

 

 

JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) segera  mengeluarkan sistem penetapan harga saham jelang penutupan perdagangan (pre closing) dan akumulasi order investor ketika proses pre closing dilaksanakan (post trading).Otoritas pasar modal tersebut telah menerima dokumen perizinan penerbitan aturan yang akan dikeluarkan dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Program tersebut menjadi prioritas yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat.

 

"Kami telah meminta mereka (BEI) untuk menentukan skala prioritas perizinan aturannya. Perizinan penerbitan aturan BEI yang akan kami keluarkan terlebih dahulu adalah penetapan pre closing dan post trading serta penambahan jam perdagangan," ujar Kepala Biro Transaksi Lembaga Efek, Yunita Linda Sari, di Jakarta, Senin (23/7/2012).

 

Yunita memperkirakan perizinan aturan BEI tentang pre closing dan post trading dapat dikeluarkan dalam waktu dekat di 2012 ini. Setelah perizinan itu keluar, baru di susul dengan keluarnya perizinan untuk  perdagangan produk derivatif yaitu Kontrak Opsi Saham yang telah direvisi (new option) dan indeks futures. Namun untuk perdagangan derivatif, diperkirakan  masih akan lama, karena bukan prioritas.

 

Direktur Teknologi Informasi BEI Adikin Basirun mengatakan, pre closing secara sistem tidak membutuhkan pengembangan lagi, karena secara metodologi hampir sama seperti penentuan harga saham jelang pembukaan perdagangan (pre opening). Adapun untuk rencana penerapan post trading, ia mengatakan hal tersebut dibutuhkan oleh investor untuk memenuhi kebutuhan transaksi saham tertentu yang mungkin tidak bisa didapatkannya saat sistem sudah memasuki periode pre closing.

 

"Misalkan investor yang ingin membeli 10 lot lembar saham dan baru mendapatkan 9 lot namun sistem sudah memasuki pre closing, investor bisa mendapatkan satu lot lagi saat periode post trading,” kata Adikin.

 

Adikin menjelaskan, pada  10-15  menit sebelum penutupan perdagangan, sistem secara otomatis akan menerapkan metode penentuan harga saham yang tercatat di BEI,  berdasarkan akumulasi rata-rata beli dan jual terhadap saham tertentu. Saat proses pre closing selesai, 5 menit-10 menit kemudian sistem akan menerapkan post trading untuk mengakumulasi transaksi yang dilakukan investor saat sistem sedang mengakumulasi di periode pre closing.

 

“Sehingga meskipun harga saham sudah ditentukan di periode pre closing, harga suatu saham tetap masih dapat berubah karena masih ada periode post trading. Secara sistem, kami sudah siap untuk menerapkan pre closing, post trading ataupun penambahan jam perdagangan," paparnya. (wdi)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...