Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Komisaris Independen

Recommended Posts

nHWtgqe7yc.jpgLogo BEI. Foto: Okezone

 

 

 

Dalam struktur kepengurusan perusahaan selalu ada posisi Direksi dan Komisaris. Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pasal 92 ayat (1) menyebutkan bahwa Direksi menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan.Sedangkan pasal 108 ayat (1) mengatakan bahwa Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas keijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai perseroan maupun usaha perseroan, dan memberi nasihat kepada direksi.

 

Dalam praktiknya, jumlah Komisaris bisa lebih dari satu. Mengenai jumlah komisaris ini sangat tergantung dari kebutuhan perusahaan. Biasanya, meskipun tidak selalu, semakin besar organisasi atau size sebuah perusahaan, maka semakin besar pula jumlah Komisarisnya.

 

Dalam praktiknya pula, biasanya posisi Komisaris selalu diasosiasikan sebagai sosok yang mewakili kepentingan pemilik (owners) atau pemegang saham. Oleh karena itu, tidak salah jika dalam menjalankan pengawasannya Dewan Komisaris selalu mengacu pada visi dan misi pemegang saham, terutama pemegang saham mayoritas.

 

Bagi perusahaan publik, yang namanya pemegang saham seringkali dibedakan dalam dua kelompok besar, yakni pemegang saham mayoritas yang biasanya terdiri dari founders dan pemegang saham minoritas. Pemegang saham minoritas ini seringkali dipersepsikan sebagai pemegang saham publik. Meskipun demikian, ada juga pemegang saham minoritas yang merangkap sebagai founders.

 

Jika Komisaris diasumsikan sebagai personifikasi yang mewakili kepentingan pemegang saham, maka pertanyaannya kemudian adakah Komisaris yang mewakili kepentingan pemegang saham publik atau pemegang saham minoritas.

 

Perlu diingat, pemegang saham publik atau minoritas meskipun porsi kepemilikannya sangat kecil tapi secara kumulatif ia memiliki porsi yang cukup besar. Hal ini berdasarkan asumsi bahwa pada umumnya perusahaan publik melepas atau menjual sahamnya dengan porsi antara 15 persen hingga 25 persen. Dengan porsi floating share sebesar itu, sangat wajar jika pemegang saham minoritas atau publik memiliki wakil yang ikut melakukan pengawasan terhadap jalannya perusahaan.

 

Masalahnya, pemegang saham publik dan minoritas tidak bisa menentukan dan memilih siapa diantara anggota Dewan Komisaris yang bisa mewakili mereka. Oleh karena alasan inilah, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) memandang perlu adanya Komisaris Independen di perusahaan publik atau emiten. Keberadaan Komisaris Independen ini sejalan dengan pedoman umum prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).

 

Dalam pedoman umum GCG yang diterbitkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) disebutkan bahwa Dewan Komisaris dapat terdiri dari Komisaris yang tidak berasal dari pihak terafiliasi yang dikenal sebagai Komisaris Independen dan Komisaris yang Terafiliasi. Yang dimaksud dengan "terafiliasi" adalah pihak yang mempunyai hubungan bisnis dan kekeluargaan dengan pemegang saham pengendali, anggota Direksi dan Dewan Komisaris lain, serta dengan perusahaan itu sendiri.

 

Disebutkan juga bahwa jumlah Komisaris Independen harus dapat menjamin bahwa mekanisme pengawasan berjalan efektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Salah satu dari Komisaris Independen harus mempunyai latar belakang akuntansi atau keuangan.

 

Dalam Peraturan Bapepam-LK No. IX.I.5 disebutkan bahwa Komisaris Independen adalah anggota Komisaris yang:

 

• Berasal dari luar emiten atau perusahaan publik;

• Bukan merupakan orang yang bekerja pada emiten dan perusahaan publik dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, atau mengendalikan serta mengawasi kegiatan emiten atau perusahaan publik dalam waktu enam bulan terakhir;

• Tidak mempunyai saham baik langsung maupun tidak langsung pada emiten atau perusahaan publik;

• Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan emiten atau perusahaan publik, Komisaris, Direksi, atau pemegang saham utama emiten atau perusahaan publik;

• Tidak memiliki hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha emiten atau perusahaan publik, dan

• Tidak mempunyai hubungan lain yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen.

 

Keberadaan Komisaris Independen ini, karena tidak terafiliasi dengan pendiri atau pemegang saham mayoritas, diharapkan bisa mewakili kepentingan pemegang saham publik. Dengan begitu, kepentingan investor saham sebagai pemegang saham publik lebih terjamin. (Tim BEI) (//ade)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...