Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

NEWMONT vs PUKUAFU: Inilah awal mula sengketa

Recommended Posts

JAKARTA: Awal mula diajukannnya sejumlah gugatan dari PT Pukuafu Indah terhadap Newmont Nusa Tenggara terkait dengan kisruh 31% saham divestasi adalah adanya keputusan arbitrase internasional pada 31 Maret 2009.

 

Berdasarkan salinan surat  bernomor 71-1/TA-ESH-HSH/PI/IPO/VIII/2010 yang diajukan PT PI kepada Menteri Perekonomian, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal, diketahui PT PI mengajukan keberatan atas putusan arbitrase tersebut.

 

Sebagai informasi keputusan arbitrase menyatakan 10% saham NNT periode 2006 dan 2007 dijual ke pemerintah daerah. Adapun 7% pada 2008 dan 7% pada 2009 dijual kepada pemerintah pusat. Gugatan dalam arbitrase internasional diajukan oleh pemerintah karena pihak asing di NNT dianggap gagal melakukan divestasi saham.

 

Pada salinan surat yang diterima Bisnis tersebut tertulis PT PI mengklaim Kementerian ESDM sudah menyetujui divestasi saham 31% menjadi hak PT PI. Pada 14 Juni 2006 bertempat di rumah Menteri ESDM pada rapat yang dihadiri oleh Menteri ESDM, Komisi VII, dan direksi PT PI memutuskan untuk mendukung keputusan RUPS pada 15 November 2005.

 

Adapun hasil RUPS PT NNT tersebut diketahui memutuskan bahwa 31% saham divestasi milik PT NNT akan dijual kepada PT PI. Pada intinya PT PI menolak keputusan arbitrase tersebut. PT PI kemudian mengajukan sejumlah gugatan karena merasa haknya dilangkahi. (ea)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...