Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

KISRUH MEREK: Gugatan GS Yuasa Cacat Formal

Recommended Posts

JAKARTA: Pengadilan menyatakan gugatan pembatalan merek GS Garuda Sakti yang diajukan oleh produsen accu asal Jepang GS Yuasa Corporation tidak dapat diterima karena cacat formal.

 

Majelis hakim pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang telah menyidangkan perkara ini sejak bulan lalu seharusnya membacakan putusan perkara pada Kamis (19/7) siang.

 

Akan tetapai karena tergugat, yang dalam sidang sebelumnya tidak pernah hadir, mengajukan eksepsi soal cacat formal dalam gugatan maka majelis hakim menunda putusan hingga sore.

 

Dalam sidang putusan itu dikatahui bahwa alamat tergugat dalam gugatan yang diajukan GS Yuasa ternyata salah, padahal pergantian alamat telah dilakukan jauh hari sebelum gugatan diajukan. Alamat tersebut, menurut eksepsi, terpampang pada web Direktorat Merek.

 

Oleh karena itu, hakim tidak jadi masuk pada pokok perkara dalam putusannya sekalipun pada sidang-sidang sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan perkara. Majelis hakim menerima eksepsi tergugat dan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.

 

“Penggugat mencantumkan alamat yang tidak benar,” kata hakim ketua Lidya Sasando Parapat. Dalam syarat formal, katanya, nama dan alamat harus jelas agar yang bersangkutan datang dan menggunakan haknya.

 

Perkara yang terdaftar dengan No. 13/Merek/2012/PN.Niaga.Jkt.pst itu merupakan upaya GS Yuasa untuk membatalkan merek GS Garuda Sakti yang terdaftar atas nama Yudhi Tanto (tergugat).

 

Salah satu kuasa hukum penggugat yang hadir dalam sidang tersebut tidak mau memberikan komentar seusai sidang terkait putusan.

 

Adapun, kuasa hukum penggugat Wawan Setiawan mengungkapkan bahwa putusan tersebut memang sudah sesuai dengan hukum acara. Dia mengklaim kliennya adalah pemilik sah merek GS Garuda Sakti dan tidak memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek penggugat.

 

“Kalaupun mereka mengajukan gugatan lagi kami sudah siap, ada bukti-bukti sah. Garuda Sakti juga sudah memiliki desain industri yang terdaftar sejak 2005, yang membedakan dengan produk mereka” katanya.

 

Pada sidang sebelumnya, kuasa hukum penggugat Warakah Anhar mengatakan gugatan tersebut diajukan karena merek milik tergugat mendompleng ketenaran produk kliennya.  Pendaftaran itu, katanya, memiliki itidak tidak baik.

 

“Merek tergugat memiliki pesamaan pada pokoknya dengan merek klien kami yakni meliputi unsur ucapan kata maupun suara,” katanya bulan lalu. Hal tersebut, imbuhnya, dapat menimbulkan kesan pada konsumen seakan-akan merek tergugat berasal dari kliennya.

 

Merek GS Yuasa terdaftar di Direktorat Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM dengan No. IDM000150906 pada 3 Januari 2008. Penggugat juga pemilik merek GS dengan No. IDM000205167, IDM000195665, dan IDM000195666.

 

Pendaftaran itu untuk melindungi barang-barang kelas 9 yakni baterai-baterai anoda, botol baterai, kotak baterai, baterai untuk penerangan, baterai tegangan tinggi, dan lain-lain.

 

Adapun empat merek GS Garuda Sakti yang digugat didaftarkan atas nama Yudhi Tanto dengan No. IDM000174207, IDM000174208, IDM000174209, dan IDM000174210 pada 25 Agustus 2008 untuk melindungi barang segala macam accu, baterai, baterai kering, baterai basah, bak accu, sel accu.

 

Selain itu, Warakah mengklaim merek GS milik kliennya merupakan merek terkenal sehingga dapat dikhawatirkan masyarakat akan menghubungkan produk penggugat dengan kliennya.

 

Dia mengatakan bahwa merek tergugat juga telah digunakan untuk menjual produk accu atau baterai kendaraan di pasar. “Kami hanya menggugat mereknya saja karena terdaftar di Direktorat Merek,” katanya.

 

GS Yuasa merupakan perusahaan yang menyuplai baterai untuk Vodafone McLaren Mercedes sejak 1992 untuk mobil balap Formula One ini. Mereka telah mendaftarkan 17 merek ke Direktorat Merek, diantaranya GS, Yuasa, GS Hybrid High CCA, Perfecta, dan Plus One. (faa)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...