Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

UANG NASABAH: Lalai, BNI Wilayah Sumbar Dituntut Rp2 Miliar

Recommended Posts

PADANG-- Bank Negara Indonesia wilayah Sumatra Barat dituntut membayar kompensasi berbentuk inmateril Rp2 miliar oleh nasabahnya, karena menarik uang dari rekening tanpa izin.

 

Syafril (57), warga Perumahan Taman Mangunsarkoro, Padang Timur, Kota Padang, memasukkan tuntutan tersebut (dalam bentuk laporan) ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Padang.

 

Laporan pengaduan konsumen bernomor 62/PSK/2012 bertanggal 18 Juli 2012 tersebut diterima petugas Sekretariat BPSK Padang, Nurmatias.

 

“Selaku konsumen saya telah dirugikan, karena uang ditarik oleh pihak BNI tanpa sepengetahuan sebanyak Rp23,456 juta dari rekening saya,” kata Syafril kepada Bisnis di BPSK Padang, Kamis (19/7/2012).

 

Tak cuma itu, ucapnya, kerugian lain yang diderita adalah dikenai pinalty oleh relasi (buyer).

 

“Atas kecerobohan petugas BNI 46 yang telah merusak relasi tadi, saya tuntut mereka untuk membayar kompensasi (immateril) Rp2 miliar,” kata Syafril.

 

Kejadian berawal ketika Syafril yang notabene merupakan nasabah pemilik nomor rekening 0051191288 menjalin perjanjian kredit dengan BNI46.

 

Kredit tersebut merupakan pembaruan dari yang lama, dengan persetujuan perubahan perjanjian kredit No: (10) 2003/008 tanggal 4 April 2012.

 

Perjanjian tersebut dibuat antara Masagus Nazarudin selaku pemimpin sentra kredit kecil Padang PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk yang mewakili bank dengan Syafril selaku pelaku usaha.

 

Berdasarkan surat dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil Padang tanggal 9 Maret 2012 No: PDC/6/308/R perihal Persetujuan Perpanjangan Fasilitas Kredit.

 

Dimana, debitur (Syafril) mempunyai kewajiban untuk membayar (angsuran) setiap tanggal 25 setiap bulannya.

 

“Herannya, kendati saya selalu taat dan patuh membayar sesuai aturan, uang saya direkening justru terus berkurang dari bulan ke bulan, ini ada apa? “ keluhnya.

 

Anehnya lagi, ucap Syafril, saat ditanyakan ke pihak bagian kredit di bank terkait, jawaban diterima justru membingungkan.

 

"Alasan pemotongan tabungan menurut pihak bank, untuk angsuran kredit, lho...ini kan aneh, saya tak pernah nunggak setoran tapi koq tabungan saya tetap dipotong?” terang Syafril.

 

Lebih tak masuk akal lagi, uang direkening yang dipotong sepihak tadi justru kecil dibandingkan setoran kredit per bulan yang rata-rata Rp15 Juta.

 

“Kisaran pemotongan tanpa izin tadi antara Rp410.000 - 5.070.000, berlangsung selama 11 hari di bulan April 2012, dengan total jumlah Rp23.456.000,” katanya.

 

Dengan perincian, pada 2 April 2012 Rp5.070.000, pada 4 April Rp165.000, pada 5 April Rp2.500.000, pada 9 April Rp670.000, 10 April Rp1.530.000,  dan pada 12 April Rp1.600.000.

 

Pada 13 April 2012 diambil lagi Rp2.351.000, 16 April Rp1.690.000, 17 April Rp410.000, 18 April Rp3.025.000, 19 April Rp3.800.000.

 

Selain memasukkan gugatan ke BPSK Padang, Syafril juga melaporkan Masagus Nazarudin, pemimpin sentra kredit kecil Padang BNI Wilayah Sumbar (yang saat perjanjian kredit merupakan wakil perusahaan PT. Bank Negara Indonesia) ke pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar.

 

Laporan Polisi tersebut bernomor:LP/162.A/VII/2012-SPKT SBR, pada tanggal 9 Juli 2012, diterima Komisaris Polisi Jamaludin Ihsan, dengan jenis laporan Dugaan Penggelapan.         

 

Indra, Humas BNI Wilayah Sumbar, menyebut kalau dirinya justru tidak mengetahui adanya permasalahan dan kasus ini.

 

“Dan, kalau pun memang ada persoalan ini, saya juga tidak berwenang untuk menjelaskan secara detail, karena ini merupakan kewenangan pimpinan atau pihak Coorporate Affair dari BNI,” katanya kepada Bisnis, Kamis (19/7/2012). (bas)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...