Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

PERUSAHAAN OUTSOURCING: DKI Klaim Pengawasan Berjalan Baik

Recommended Posts

JAKARTA : Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DKI Jakarta mengaku telah menerapkan sistem pengawasan door to door kepada perusahaan outsourcing.

 

Kadis Disnakertrans DKI Deded Sukandar mengatakan bahwa masing-masing pengawas di tingkat wilayah setidaknya bertanggung jawab pada 50 perusahaan outsourcing.

 

Dari total 750 perusahaan yang membawahi ribuan tenaga kerja, ungkap Deded, belum ada satu pun yang dicabut izinnya karena berjalan sesuai ketentuan.

 

"Kami mengawasi bagaimana hubungan antara serikat pekerja dengan perusahaan yang mebawahinya. Selain memperhatikan tingkat upah minimum, diperhatikan juga jaminan sosial, dan resiko kerjanya," kata Deded, di Jakarta, Jumat (20/7).

 

Ia memastikan bahwa setiap perjanjian yang menghubungkan antara perusahaan outsourcing dengan perusahaan induk sudah terdaftar di Disnakertrans juga Kemenakertrans.

 

Terkait dengan permintaan Kemenakertras untuk memperketat pengawasan terhadap perusahaan outsourcing, menurut Deded, pengawasan di DKI sudah berjalan baik, berbeda dengan yang terjadi di daerah lain.  

 

Sejauh yang ia perhatikan, seluruh perusahaan outsorcing sudah menetapkan pemberian upah pada tenaga kerja setidaknya sesuai dengan upah minimum yang ditetapkan yaitu Rp1.529.150.

 

Dalam pemberian izin sendiri, papar Deded, yang menjadi perhatian utama adalah badan hukum perusahaan yang jelas serta pemenuhan kewajiban untuk memberikan upah sesuai dengan UMP (upah minimum provinsi) yang ditetapkan. (api)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...