Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

LARANGAN POLISI: Ormas dilarang sweeping tempat hiburan

Recommended Posts

SEMARANG: Polda Jawa Tengah melarang ormas di wilayahnya melakukan sweeping terhadap tempat hiburan pada Ramadhan dan akan menindak tegas bagi yang nekad, sementara pengelola hiburan mengeluhkan kebijakan batasan jam operasional.

 

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Didiek Sutomo mengatakan kegiatan ormas melakukan sweeping itu, selain melanggar aturan hukum, aksi yang biasanya berbuntut pada anarkisme tersebut justru menciptakan  keresahan dan ketidaknyamanan masyarakat.

 

Pelarangan sweeping, lanjutnya, berlaku bagi semua ormas, karena sesuai ketentuan mereka tidak diperbolehkan melakukan kegiatan itu, dan hanya aparat Kepolisian yang berhak di mana telah diatur di dalam Undang-Undang.

 

"Dengan demikian, jika ada ormas atau kelompok tertentu tetap nekad melakukan sweeping selama Ramadhan, aparat polisi tidak segan-segan akan menindaknya," ujarnya, Kamis (19/7/2012).

 

Menurutnya, ormas dilarang melakukan sweeping terhadap tempat-tempat hiburan atau apapun, karena itu semua sudah menjadi tugas kepolisian dan dikawatirkan kegiatan tersebut malah justru akan memunculkan kecemasan dan keresahan baru bagi masyarakat.

 

Dia menambahkan sebelum bulan puasa ini, pihaknya memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk penyakit masyarakat, mulai dari peredaran minuman keras, dan tempat-tempat mangkal PSK melalui operasi pekat.

 

Operasi pekat yang bekoordinasi dan bekerja sama dengan aparat pemda setempat seperti Satpol PP yang  diharapkan  mampu mengayomi masyarakat dan bagi umat Islam yang menjalankan ibadah puasa juga dapat tenang, karena tercipta suasana yang kondusif yang didambakan semua elemen masyarakat.

 

Sementara sejumlah pengelola tempat hiburan meliputi karoke dan panti mandi uap (PMU) di lingkungan wisata Bandungan, Kabupaten Semarang mengeluhkan aturan penutupan dan batasan jam operasional selama Ramadhan.

 

 

Ketua Paguyuban PMU Bandungan Herybowo menilai, kebijakan Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Semarang melalui Surat Edaran (SE) tentang Larangan Operasional Tempat Hiburan Karaoke, PMU, dan bilyar pada minggu pertama dan terakhir Ramadan sangat memberatkan.

 

“Aturan tersebut cukup merugikan kami, pengelola mengharapkan Disporabudpar setempat memperhatikan nasib pengelola dan pekerja tempat hiburan yang jumlah ribuan orang,” ujarnya.(msb)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...