Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

BI Segera Batasi Kepemilikan Kartu Kredit

Recommended Posts

EC6K0b88Hn.jpgIlustrasi. (Foto: Daylife)

 

 

 

MAKASSAR - Bank Indonesia (BI) segera akan menerapkan pembatasan kepemilikan kartu kredit bagi nasabah perbankan. Pembatasan tersebut dalam rangka penurnian kembali fungsi kartu kredit sebagai alat pembayaran.Deputi Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Wilayah I Sulawesi Maluku Papua Arief Budi Santoso mengatakan, ketentuan tersebut sudah dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/2/PBI/2012 tentang Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).

 

Dalam ketentuan tersebut mengatur tentang pembatasan kepemilikan kartu kredit maksimal hanya dari dua penerbit saja bagi nasabah yang memiliki pendapatan tiga kali dari Upah Minimun Regional (UMR).

 

Jika ada nasabah yang memiliki kartu kredit lebih dari dua penerbit sementara penghasilannya dibawah ketentuan, maka selebihnya harus dikembalikan kepada penerbit kartu kredit namun tagihan penyelesaiannya tetap jalan.

 

"Bagi nasabah baru ini akan berlaku efektif 1 Januari 2013, akan tetapi untuk pengguna lama, akan dibicarakan lagi di asosiasi kartu kredit dengan batas waktu pembenahan hingga 2015 mendatang," ungkapnya dalam Sosialisasi Perubahan Peraturan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), di Gedung BI, Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (19/7/2012).

 

Sementara untuk denda keterlambatan pembayaran tagihan kartu kredit maksimal tiga persen dari total tagihan. Denda tidak boleh melebihi Rp 150 ribu. Denda dikenakan apabila pemegang kartu kredit tidak melakukan pembayaran atau melakukan pembayaran setelah jatuh tempo.

 

Sedangkan untuk pemilik kartu tambahan, denda keterlambatan hanya dibebankan kepada kartu kredit utama. "Denda diatur mengingat denda keterlambatan kartu kredit itu besar dan kalau tidak dibayar akan dikenakan bunga oleh bank yang bersangkutan," katanya.

 

Meski hal tersebut berlaku efektif pada Januari 2013 mendatang, namun dia mengungkapkan akan segera mengimplementasikan penyempurnaan ketentuan kartu kredit dalam hal kepemilikan kartu kredit berikut denda keterlambatan pembayaran tagihan kartu kredit.

 

Sebelumnya, Deputi Pemimpin Kantor Koordinator BI Makassar, Arief Budi Santoso, mengatakan, aturan kepemilikan kartu kredit tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan perlindungan nasabah juga sekaligus dari sisi manajemen risiko dari penerbit kartu kredit.

 

"Pembenahan ini dalam rangka penggunaan kartu kredit sesuai dengan fungsinya sebagai alat pembayaran. Jadi BI mengimbau kehati-hatian penerbit kartu kredit dalam mengeluarkan kartu kredit," katanya.

 

Jika ada nasabah kartu kredit yang memiliki lebih dari dua kartu kredit sementara penghasilannya dibawah ketentuan, maka nasabah tersebut itu hanya boleh memiliki maksimal dua buah kartu kredit, selebihnya harus dikembalikan kepada penerbit kartu kreditnya (tidak diperpanjang) namun tagihan penyelesaiannya tetap jalan.

 

Berdasarkan data BI, jumlah pemilik kartu kredit di Indonesia tercatat 14,594 juta kartu pada 2011. Jumlah ini meningkat sekira delapan persen dari 13,574 juta kartu di 2010. (Herni Amir/Koran SI/mrt)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...