Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Bapepam Atur Laporan Properti Perusahaan Perkebunan

Recommended Posts

9nAd7lKkuO.jpgIlustrasi. (Foto: Corbis)

 

 

 

JAKARTA - Bapepam-LK menerbitkan Surat Edaran Tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti Perkebunan Kelapa Sawit."Surat Edaran tersebut dimaksudkan untuk memberikan suatu panduan mengenai prosedur penilaian dan penyajian laporan penilaian properti perkebunan yang terstandarisasi dan memberikan kualitas penyajian dan pengungkapan yang memadai bagi pengguna informasi yang disajikan dalam Laporan Penilaian sehingga akan tercapai tujuan," kata Ketua Bapepam-LK, Nurhaida, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (19/7/2012).

 

Dengan dibuatnya aturan ini, diharapkan kualitas dan profesionalisme Penilai terdaftar di Bapepam-LK dapat senantiasa terjaga dan semakin meningkat. Dengan demikian, profesi penilai dapat memberikan kontribusi yang positif bagi perkembangan Pasar Modal di Indonesia.

 

Ketentuan pokok yang diatur dalam Surat Edaran tersebut adalah:

1. Istilah dalam Perkebunan Kelapa Sawit;

2. Ketentuan Umum Penilaian Properti Perkebunan Kelapa Sawit;

3. Karakteristik Perkebunan Kelapa Sawit;

4. Inspeksi Perkebunan Kelapa Sawit;

5. Pendekatan Penilaian Properti Perkebunan Kelapa Sawit;

6. Inspeksi Perkebunan Kelapa Sawit;     

7. Karakteristik Perkebunan Kelapa Sawit;

8. Menentukan Nilai Tanaman Kelapa Sawit;

9. Menentukan Nilai Aset Non-Tanaman Perkebunan Kelapa Sawit;

10. Kesimpulan Nilai Penilaian Perkebunan Kelapa Sawit; dan

11. Penyajian Dan Pengungkapan Laporan  Penilaian Perkebunan Kelapa Sawit. (wdi)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...