Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

ATURAN BARU KETENAGAKERJAAN: Pengawasan diprioritaskan

Recommended Posts

JAKARTA: Pemerintah di tingkat pusat dan daerah memprioritaskan masalah pengawasan ketenagakerjaan, upah minimum, dan jaminan sosial tenaga kerja untuk diperbaiki agar kesejahteraan pekerja terpenuhi.

 

Bahkan, masalah kebebasan berserikat, pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan outsourcing (alih daya) juga wajib mendapatkan pengawasan ketat.

 

Untuk itu, Menurut Menakertrans Muhaimin Iskandar, dibutuhkan nota kesepahaman, regulasi atau payung hukum guna merealisasikan pengawasan yang ketat bagi bidang ketenagakerjaan.

 

“Dengan adanya payung hukum tersebut akan terselesaikannya permasalahan ketenagakerjaan di  tingkat lokal dan terwujud ketenangan berusaha, serta bekerja,” ungkapnya pada Kamis, 19 Juli 2012.

 

Saat ini, Kemenakertrans dan Kemendagri membuat peraturan bersama yang memuat peran strategis sistem pengawasan ketenagakerjaan dalam hal kelembagaan, personil dan ketatalaksanaan pengawasan ketenagakerjaan di daerah.

 

Peraturan bersama ini diharapkan mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan di tingkat pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

 

“Dengan adanya aturan bersama ini mempertegas peran dan tugas pegawai fungsional untuk lebih optimal di dalam menjalankan tugas pengawasan,” kata Muhaimin,

 

Selain itu, lanjutnya, hal ini juga untuk memberikan  perhatian bagi orang-orang yang melakukan pengawasan, sehingga tidak digeser-geser ke luar tugas pengawasan.

 

Kini, jumlah pengawas ketenagakerjaan ada sekitar 1.469 orang yang tersebar di seluruh Indonesia, sedangkan jumlah perusahaan yang harus diawasi 224.060 perusahaan.

 

Kebutuhan ideal pengawas ketenagakerjaan dengan rasio pemeriksaan 60 perusahaan per tahun

adalah dibutuhkan sebanyak 3,734 orang petugas pengawas ketenagakerjaan.

 

Untuk sebaran pengawas ketenagakerjaan ini baru menjangkau kurang lebih 300 kabupaten/kota dari sekitar 497 kabupaten/kota. (Bsi)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...