Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

PROYEK LISTRIK Panas Bumi Terganjal harga & izin

Recommended Posts

JAKARTA: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa ada sejumlah proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) yang diperkirakan terhenti lantaran masalah harga dan perizinan.

 

Djajang Sukarna, Sekretaris Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM mengatakan bahwa setidaknya ada sekitar 26 Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) yang diperkirakan terhambat. Dua puluh enam wilayah tersebut terdiri dari 8 WKP existing namun belum produksi, kemudian 4 WKP existing yang sudah berproduksi serta 14 WKP baru setelah terbitnya UU No 27 tahun 2003.

 

“Setelah dilihat memang ada beberapa WKP yang berpotensi tidak berjalan, karena terhambat,” katanya usai Diskusi Panel mengenai Panas Bumi hari ini, Rabu (18/7/2012).

 

Masalah harga listrik panas bumi memang digadang-gadang sebagai salah satu penghambat pengembangan energi panas bumi. Namun, selain soal harga, ada masalah lain yang menghambat pengembangan panas bumi, misalnya saja tumpang tindih aturan perundangan dengan Kementerian Kehutanan.

 

Berdasarkan Undang Undang No 27/2003 tentang Panas Bumi disebutkan bahwa kegiatan pemanfaatan panas bumi sebagi pertambangan. Sementara itu,  Undang-Undang Kehutanan Nomor 39 tahun 2004 menyebutkan bahwa kegiatan pertambangan dilarang di kawasan hutan lindung. 

 

Padahal, kata Djajang, banyak sejumlah lokasi kegiatan WKP yang berada di hutan lindung. Pemerintah berencana untuk mengubah atau menghapus istilah "pertambangan". Dengan penghapusan itu, maka kegiatan pemanfaatan panas bumi bisa dilakukan di wilayah konservasi. Lantaran hal tersebut, pihaknya akan berupaya untuk merevisi UU agar tidak berbenturan.

 

Namun, untuk mengubah undang-undang bukanlah yang mudah. Sebenarnya saat ini, rancangan revisi perubahan undang-undang tentang panas bumi sudah ada di Sekretariat Negara dan akan segera dibahas di DPR. Djajang berharap, revisi undang-undang tersebut bisa selesai pada tahun depan. 

 

Dalam paparan tersebut, adapun beberapa WKP yang proyek pembangkit listriknya terhambat dengan aturan Kementrian Kehutanan, yaitu  PLTP Wayang Windu unit 3 dan 4, PLTP Gunung Ciremai, PLTP Baturaden, PLTP Dieng, PLTP Guci, PLTP Ungaran, PLTP Seulawah Agam, PLTP Jaboi dan PLTP Sarulla 1. Nilai total kapasitas PLTP yang terganjal dengan Kehutanan mencapai 1.170 MW.

 

Adapu,  sejumlah PLTP yang terganjal persoalan harga antara lain PLTP Sibayak dengan harga US$ 1,6 sen per kWh dan PLTP Sungai Penuh dengan harga US$ 4,3 sen per kWh. Kemudian, PLTP Tangkuban Perahu yang perjanjian jual belinya (power purchase agreement / PPA) sedang didiskusikan dengan PLN.  (sut)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...