Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

PEMKOT BATAM: Jam kerja selama puasa ditetapkan

Recommended Posts

BATAM: Sekretaris Daerah (Sekda) Agussahiman menerbitkan surat edaran kepada seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Batam mengenai Penetapan Jam Kerja Pegawai Selama Bulan Suci Ramadhan dimana salah satunya mengatur bahwa masa libur PNS hanya selama empat hari.

 

Ardi Winata, Kabag Humas Pemko Batam mengungkapkan, pada 10 Juli 2012 lalu Sekda Agussahiman telah menerbitkan Surat Edaran kepada para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemko Batam.

 

Surat bernomor 857/BKD-PP/VII/2012 itu mengatur tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai Selama Bulan Suci Ramadhan 1433 hijriyah.

 

Surat tersebut a.l.  mengatur Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama PNS Pemko Batam dalam rangka menyambut Idul Fitri 1 syawal 1433 Hijriyah adalah tanggal 19 sampai dengan 22 Agustus 2012.

 

Surat Edaran ini juga memerintahkan para pimpinan unit kerja masing-masing SKPD untuk memantau dan mengawasi aturan hari libur nasional dan cuti bersama tersebut.

 

"Itu untuk meningkatkan disiplin pegawai dan menghindari pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah di luar ketetapan itu," ujar Ardi, Rabu (18/7/2012).

 

Selain soal waktu libur, Surat Edaran itu juga mengatur jam kerja PNS selama Bulan Suci Ramadhan, dimana jam kerja selama bulan puasa adalah dari pukul 08.00-15.00 WIB pada hari Senin sampai Kamis dan pukul  08.00-14.00 WIB pada hari Jumat, atau lebih singkat satu jam dari waktu kerja normal.

 

Adapun waktu istirahat dari pukul 11.30-13.00 WIB, atau setengah jam lebih cepat dari biasanya.(k59/msb)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...