Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

UPAH BURUH: Pemerintah segera survei KHL di daerah

Recommended Posts

JAKARTA: Survei lapangan kebutuhan hidup layak di tiap daerah dapat segera dilakukan, menyusul ditetapkannya Permenakertrans No.13/PER/VII/2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak.

 

Menurut Menakertrans Muhaimin. Iskandar, persiapan yang matang harus dilakukan untuk penetapan upah minimun provinsi dan kabupaten/kota 2013 dengan melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL).

 

"Permenakertrans itu digunakan sebagai pedoman survei KHL yang menjadi salah satu faktor pertimbangan dalam penetapan upah minimim 2013," ungkapnya hari ini, Rabu (18/7/2012).

 

Dalam pelaksanaan survei KHL Muhaimin meminta agar dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan di daerah secara bersama-sama dengan melibatkan unsur pemerintah, pekerja dan pengusaha, sehingga hasilnya yang didapat menjadi sama.

 

Dia menilai sebelum survei KHL dilaksanakan maka harus disepakati dahulu jenis dan kualitas kebutuhan, waktu survei dan lokasi atau tempat survei.

 

Komposisi keanggotaan Dewan Pengupahan yang terlibat di dalam survei KHL harus sesuai dengan ketentuan dengan memperhatikan keterwakilan keanggotaan unsur pemerintah, serikat pekerja/serikat buruh dan pengusaha.

 

Untuk itu, Kemenakertrans melakukan sosialisasi permenakertrans dengan sasaran semua pemangku kepentingan yang terkait dengan ketenagakerjaan, termasuk para pengusaha dan serikat pekerja/buruh.

 

Muhaimin menegaskan sosialisasi ini untuk menyamakan persepsi dan pemahaman mengenai komponen dan jenis kebutuhan hidup yang tercantum dalam Permenakertrans No.13/PER/VII/2012.

 

"Sosialisasi dibutuhkan agar para kepala dinas tenaga kerja di daerah agar memahami lebih jelas dan mendalam mengenai isi peraturan itu dan perubahan komponen, serta jenis KHL bagi pekerja," tuturnya.(sut)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...