Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

PUASA RAMADAN: FPI Sumut Himbau Tempat Hiburan Ditutup Sementara

Recommended Posts

MEDAN: Front Pembela Islam (FPI) Sumatera Utara menghimbau Pemerintah Provinsi Sumut, Pemerintah Kabupaten/Kota se Sumut dan jajarannya agar memerintahkan pengusaha hiburan menutup kegiatan usahanya pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

 

"Seluruh tempat hiburan di hotel serta fasilitas di dalamnya seperti cafe, salon, panti pijat, spa, diskotik, pub, karaoke, bar, gelanggang permainan agar menghentikan aktivitasnya selama bulan Ramadan," kata Ketua DPD FPI Sumut Ustad M Darul Yusuf saat berunjukrasa di Kantor Dinas Budaya dan Pariwisata Kota Medan Jalan Prof HM Yamin Medan hari ini, Rabu (18/7/2012).

 

DPD FPI Sumut, tegas Darul Yusuf, meminta Pemprov Sumut dan pemerintah kabupaten/kota beserta jajarannya melakukan penertiban terhadap pedagang yang berjualan di siang hari yang sifatnya terbuka.

 

"Larang dan lakukan razia terhadap barang-barang yang dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, seperti petasan, kembang api dan segala bentuk yang mengandung unsur ledakan," ujar Darul.

 

Pemprov Sumut dan pemerintah kabupaten/kota, papar Darul, dapat berkoordinasi dengan Kapolda, Kapolres dan Kapolresta membentuk tim untuk merazia dan menindak tegas tempat-tempat hiburan.

 

Kepada pengusaha warnet, FPI Sumut meminta agar memblokir situs-situs porno. 

 

"Apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap kesucian dan kemuliaan bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, pemerintah agar menindak tegas dan mencabut izin operasional usahanya," tegas Darul.

 

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan, Busral Manan mengatakan, pihaknya bersama Muspida Plus Kota Medan sudah membuat himbauan tertulis kepada pengusaha hiburan agar menutup kegiatan usahanya selama bulan Ramadan. (k14/sut)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...