Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Pertamina: Outsourcing Tak Melanggar Hukum Kok

Recommended Posts

qvoR00lI8T.jpgIlustrasi. (Foto: Okezone)

 

 

 

JAKARTA - PT Pertamina (Persero) mengungkapkan praktik sistem kerja outsourcing masih ada dalam UU No 12 Tahun 2003. Oleh karena itu, Pertamina tetap mempergunakan sistem tersebut."Dalam melaksanakan usaha kita pada UU 12 Tahun 2003 sampai saat ini masih memperbolehkan," kata VP Corporate Comunication Pertamina, Ali Mudakir, saat dihubungi Okezone, di Jakarta, Rabu (18/7/2012).

 

Ali menambahkan, permasalahan tentang outsourcing bukan hanya menjadi masalah Pertamina saja, namun permasalahan tersebut juga terjadi pada perusahaan lain. "Semua perusahaan, UU tenaga kerja itu masih memperbolehkan," tambah Ali.

 

Menurut Ali, outsourcing bukanlah menjadi pelanggaran, karena sistem tersebut masih tertera dalam Undang-Undang. "Tidak ada pelanggaran. Masalahnya penghapusan sitem outsourcing di undang-undang masih ada," tegas Ali.

 

Dia melajutkan, pekerjaan yang diterapkan Pertamina bukan outsourcing, hanya ada pengalihan pekerjaan. "Tidak ada outsorcing, hanya pengalihan sebagian pekerjaan oleh pihak lain," tegas Ali.

 

Sebelumnya, Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka mengatakan, dalam hal ini praktik sistem kerja outsourcing dan kerja kontrak berkepanjangan, serta tindakan diskriminatif terhadap pekerja diduga terjadi di tubuh Pertamina.

 

(mrt)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...