Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Bisnis -> Cegah Capital Outflow, Bapepam Revisi Aturan Investasi

Recommended Posts

JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) berencana melakukan revisi peraturan di bidang pengelolaan investasi. Revisi ini dilakukan bukan tanpa sebab.

 

Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam Djoko Hendratto menuturkan revisi ini dilakukan guna mengantisipasi impact jangka pendek adanya guncangan perekonomoian yang saat ini terjadi di Amerika Serikat (AS) dan Eropa.

 

"Dengan adanya guncangan ekonomi di kedua negara tersebut, otomatis investor akan memilih salah satu negara emerging market untuk melakukan investasi di mana salah satunya adalah Indonesia. Serbuan investasi atau dana asing yang bisa menjadi tsunami atau seolah air bah yang dapat menyerbu Indonesia jika kita sendiri tidak bisa memprotek akan adanya aliran dana asing tersebut," ungkap Djoko, di Jakarta, Senin (22/8/2011).

 

Tambahnya, dengan adanya revisi tersebut Bapepam-LK sebagai regulator berharap bisa memperbesar industri, dan dapat memproteksi para investor.

 

Adapun beberapa revisi peraturan di bidang pengelolaan instasi adalah yang pertama perarturan V.B.3 tetntang pendaftaran agen penjual efek reksa dana lalu materi yang akan direvisi adalah dibuka peluang untuk agen penjual efek reksa dana non-bank dengan tetap memperhatikan fungsi-fungsi dan permodalan yang harus dimiliki.

 

Peraturan kedua no V.B.4 tentang perilaku penjual efek reksa dana, lalu materi revisinya adalah meningkatkan menajemen resiko APERD dan memperjelas tugas dan tanggung jawab dari manajer investasi, APRDI dan BK.

 

Peraturan ketiga, IV.C.5 teantang reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaaan terbatas. Ada pun materi revisinya adalah RDPT dibagi menjadi dua kriteria yaitu berinvestasi pada efek yang berkaitan dengan proyek dan berinvestasi pada efek penawaran umum.

 

Peraturan keempat yaitu peraturan X.N.1 tentang laporan kegiatan bulanan manager investasi adapun materi revisinya adalah penyampaian laporan secara elektronik.

 

Peraturan lainnya yaitu peraturan V.B.1 tentang perijinan wakil perusahaan efek. Adapun materi yang direvisinya adalah memperkuat peran APRDI untuk melakukan PPL dan menetapkanb kode etik yang mengatur perilaku WMI, lalu masih ada sekira delapan peraturan lainnya yang akan dilakukan revisi oleh Bapepam-LK khusunya dibidang pengelolaan investasi.

 

Demi adanya harmonisasi revisi peraturan dibidang pengelolaan investasi ini, Bapepam-LK pun melakukan kerja sama dengan Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI) untuk melakukan revisi di bidang peraturan tersebut. Baik dari biro pengelolaan investasi Bepapam-LK dan APRDI sendiri masing-masing menyampaikan poin-poin mana saja untuk dilakukan revisi peraturan dibidang pengelolaan investasi tersebut.

 

Wakil Ketua APRDI, Bowo Wicaksono menuturkan adapun peraturan yang direvisi dalam pengelolaan investasi di antaranya adalah menurut Bowo perusahaan manajemen investasi (MI) tidak diperlukan Modal Kerja bersih Disesuaikan (MKBD), dikarenakan bahwa MI tidak punya kewajiban terhadap nasabah karena fund yang ada sudah dipisahkan.

 

Hal itu berbeda dengan perusahaan efek yang punya MKBD karena jika ada suatu hal mereka mempunyai kewajiban untuk menyiapkan dana talangan kepada nasabah.

 

"Secara garis besar, apa yang akan direvisi baik dari sisi Bapepam-LK dan APRDI sama walaupun ada yang berbeda. Nanti dalam pertemuan lebih lanjut, kita akan lakukan harmonisasi revisi peraturan ini," pungkasnya.

(wdi)

 

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin | Settlement Statement | WordPress Tutorials

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...