Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Bisnis -> LNG Energi Utama Desak Ganti Rugi dari Konsorsium Pertamina

Recommended Posts

JAKARTA - PT LNG Energi Utama (LNG EU) mendesak pemberian ganti rugi atas dugaan persekongkolan praktik bisnis yang dilakukan oleh PT Pertamina, PT Medco Energi Internasional, PT Medco E&P Tomori Sulawesi, dan Mitsubishi Corporation.

 

Permintaan tersebut merupakan salah satu poin yang diajukan dalam permohonan intervensi yang diajukan PT LEU kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas temuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) 5 Januari lalu.

 

Temuan tersebut menyatakan adanya persekongkolan di antara keempat perusahaan tersebut dalam tender proyek kilang gas alam cair (LBG) Donggi-Senoro. Ketika itu, tender dimenangkan oleh Mitsubishi Corporation.

 

Salah seorang anggota tim penasihat LNG EU OC Kaligis menyatakan, permohonan intervensi tersebut bertujuan meminta PN Jakpus untuk menguatkan keputusan KPPU, menolak keberatan empat perusahaan tersebut, sekaligus mendesak agar keempat perusahaan tadi mengganti kerugian yang dialami LNG EU.

 

"Sesuai tender, Mitsubishi mengklaim akan melakukan pengiriman LNG pertama pada 2009. Namun, hingga saat ini pabrik LNG bahkan belum dibangun. Fakta ini membuat kenaikan biaya proyek menjadi lebih dari USD1,8 miliar dari yang sebelumnya tertuang dalam tender yakni USD500 juta-USD800 juta. Peningkatan ini tentu menyebabkan kerugian bagi pemerintah dan rakyat Indonesia," kata Kaligis seperti dikutip dari keterangan tertulisnya kepada okezone, Senin (22/8/2011).

 

Sementara, Pertamina, Medco, Medco E&P Tomori Sulawesi, serta Mitsubishi Corporation menilai, LNG EU tidak memiliki hak untuk mengajukan permohonan intervensi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3/2005 yang menyatakan, bukan sebuah perusahaan yang berhak mengajukan keberatan terhadap Putusan KPPU.

 

Anggota tim pengacara LNG EU lainnya, HMBC Rikrik Rizkiyana menampik pendapat tersebut. Pengajuan intervensi, kata Rikrik, bukanlah sebagai tindakan hukum yang diajukan berdasarkan Perma tersebut.

 

"Permohonan intervensi ini diajukan mengacu pada hak konstitusional perusahaan dan Hukum Acara Perdata Pasal 279 Rv yang memungkinkan setiap pihak terkait untuk campur tangan (intervensi) dalam rangka mencari keadilan atas kasus perdata maupun yang sedang berlangsung di pengadilan," ujarnya.

(ade)

 

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin | Settlement Statement | WordPress Tutorials

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...