Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Masa Berlaku 29 Kontrak Migas Bakal Habis

Recommended Posts

dlz86TdvDb.jpgIlustrasi. (Foto: AP

 

 

 

JAKARTA - Indonesian Resources Studies (IRESS) menyatakan saat ini ada 29 kontrak minyak dan gas bumi yang akan habis masa kontraknya. Namun, saat ini belum ada aturan yang mewajibkan kontrak tersebut akan dikembalikan kepada negara."Hingga 2021, ada 29 dari 72 kontrak migas yang akan habis. Namun masih belum ada ketentuan baku yang mewajibkan kontrak-kontrak tersebut akan dikembalikan kepada negara," kata Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies, Marwan Batubara, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/7/2012).

 

Marwan menambahkan, pemerintah belum memiliki rencana jelas mengenai kontrak-kontrak itu. Maka dari itu, jika kontrak habis akan menimbulkan kebingungan. "Saat kontrak habis mau diapakan?" tanya Marwan.

 

Menurutnya, hingga saat ini masih belum ada peraturan yang menentukan blok-blok yang habis kontrak atau otomatis dikuasai Pertamina. Seperti yang tertera pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Migas, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Hulu Migas tidak jelas karena multitafsir.

 

"PP 35 tahun 2004 tidak menyebutkan secara spesifik disebutkan," ungkap Marwan.

 

Adapun pada Pasal 28 ayat 9 PP menyatakan Pertamina dapat mengajukan permohonan kepada Menteri untuk Wilayah Kerja yang habis jangka waktu kontraknya.

 

Marwan mengungkapkan, untuk memberi kepastian hukum, dan Marwan meminta pasal tersebut direvisi. Dirinya menyatakan, perlu diterbitkan peraturan khusus berupa PP baru, yang memuat ketentuan blok migas habis kontrak harus dikembalikan kepada negara.

 

"Blok tersebut kemudian diserahkan pengelolaannya kepada Pertamina," jelas Marwan.

 

Dia menambahkan, saat ini Pertamina hanya menguasai sekira 17 persen produksi nasional. Padahal, Pertamina mempunyai visi memproduksi satu juta barel minyak per hari. Dengan tingkat produksi yang kecil memandang mustahil bagi Pertamina untuk dapat memproduksi satu juta barel minyak per hari.

 

"Seharusnya, pemerintah membuat PP atau Permen untuk memperkuat posisi Pertamina," tutup Marwan.

 

Berdasarkan data BP Migas, blok migas yang masa kontraknya habis pada 2013 adalah blok Siak dengan operator PT Chevron Pacific Indonesia. Sedangkan pada 2015, blok Gebang dengan operator Pertamina-Costa pun juga masa kontraknya akan berakhir. Pada 2021, BP Migas mencatat kontrak blok Rokan dengan operator PT Chevron Pacific Indonesia juga akan selesai. (ade)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...