Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

3 Emiten Bayar Denda Rp600 Juta ke BEI

Recommended Posts

8i4rQeR8hu.jpgLogo BEI. (Foto: Okezone)

 

 

 

JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat setidaknya ada tiga emiten yang sudah membayar denda karena belum melakukan kewajiban untuk melaporkan keuangan 2011."Yang sudah bayar PT Mitra International Resources Tbk (MIRA), PT Sierad Produce Tbk (SIPD), dan PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB)," kata Direktur Penilai Perusahaan BEI Hoesen, saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (17/7/2012).

 

Dia menyebut, denda yang harus dibayarkan adalah jika keterlambatan laporan keuangan lebih dari 30 hari sebesar Rp50 juta dan lebih dari 90 hari sebesar Rp150 juta. Ketiga emiten tersebut menurutnya, sudah terlambat melaporkan keuangannya lebih dari 90 hari. Sehingga total denda ketiga emiten tersebut sebesar Rp600 juta.

 

"Karena akumulasi, telatnya kan pertama lebih dari 30 hari, kemudian telat lebih dari 90 hari," tuturnya.

 

Saat ini, memang setidaknya ada lima emiten yang diberhentikan perdagangannya karena belum melaporkan aporan keuangan 2011. BEI memastikan akan membuka kembali perdagangan emiten tersebut jika sudah melakukan kewajibannya yaitu membayar denda dan juga melaporkan keuanganya.

 

Adapun dua emiten yang belum membayar denda adalah PT Davomas Abadi Tbk (DAVO) dan PT Katarina Utama Tbk (RINA). Dua emiten tersebut akan ditindak tegas oleh BEI karena bersikap tidak kooperatif dan sulit dihubungi. "Nanti akan diselesaikan secara adat," tandasnya. (wdi)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...