Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

INDUSTRI KEHUTANAN: Tumpang tindih aturan hambat ekspansi usaha

Recommended Posts

JAKARTA: Regulasi yang semakin banyak dianulir akan mengancam keberlangsungan bisnis kehutanan. Hal itu diungkapkan kalangan pengusaha sektor kehutanan menanggapi strategi kebijakan pemerintah yang tidak strategis.

 

Direktur Utama PT Rimba Makmur Utama Dharsono Hartono  menilai pemerintah tidak pernah memikirkan strategi bagi sektor bisnis karena minimnya antisipasi terhadap perubahan hukum.

 

 

“Setiap sektor mempunyai regulasi sendiri-sendiri, jadi wajar saja kalau selama ini sering bertabrakan. Konflik kebijakan ini lah yang membuat industri kehutanan tidak menguntungkan,” ungkapnya.

 

 

Pasalnya, Izin usaha restorasi juga kerap dipersulit karena bertumbukan dengan peraturan dan kalkulasi ekonomi daerah. Menurutnya, PT Rimba Makmur hingga kini kesulitan memeroleh tambahan luas areal restorasi karena pejabat daerah lebih memilih perkebunan sawit.

 

 

“Sudah hampir 3 tahun izin belum juga keluar. Bupati maunya perkebunan kelapa sawit karena nilai ekonominya lebih tinggi,” jelasnya.

 

 

Terkait izin restorasi ekosistem, Sekjen Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto mencatat sepanjang tahun ini belum ada unit manajemen baru yang tertarik memeroleh IUPHHK-RE. Padahal, Kementerian Kehutanan telah mencadangkan kawasan hutan seluas 7,4 juta hektar untuk restorasi ekosistem hutan.

 

 

Kemenhut menargetkan program restorasi dapat membantu penurunan laju deforestasi hutan. Restorasi ekosistem diharapkan dapat menghijaui 400.000 hektar pada 2014. Artinya, Kemenhut hanya mengupayakan 5,36% dari total 7,46 juta hektar untuk dimanfaatkan perusahaan atau perorangan.

 

 

Data Kementeria Kehutanan mencatat terdapat 35,41 juta ha kawasan hutan produksi untuk usaha pemanfaatan hasil hutan kayu. Dari luas hutan produksi itu, luas hutan alam sekitar 13,22 juta ha, restorasi ekosistem 7,46 juta ha, hutan tanaman industri 9,18 juta ha, dan hutan tanaman rakyat 5,53 juta ha.

 

 

“Pemerintah akan menambah luas lahan restorasi ekosistem hutan apabila banyak perusahaan mengajukan izin untuk menghijaukan hutan yang rusak akibat ditinggalkan pemilik Hak Pengusahaan Hutan (HPH) atau IUPHHK hutan alam,” pungkas Hadi. (arh)

 

 

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...