Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

IZIN HUTAN: Daur panen lama, restorasi ekosistem tak diminati pengusaha

Recommended Posts

JAKARTA: Peminat izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) restorasi ekosistem hutan masih sangat minim. Daur panen yang lama dengan ketidakpastian usaha membuat banyak perusahaan malas berinvestasi.

 

 

Hingga kini hanya ada 4 unit manajemen yang telah mengantongi IUPHHK restorasi hutan yakni PT Restorasi Ekosistem Indonesia, PT Restorasi Habitat Orangutan Indonesia, PT. Rimba Makmur Utama, dan PT Gemilang Cipta Nusantara.

 

 

PT Restorasi Ekosistem Indonesia telah memeroleh izin restorasi hutan produksi eks PT Inhutani V di Sumatera Selatan dan Jambi seluas 101.355 hektar sejak 2008 untuk periode penanaman hingga 20 tahun mendatang.

 

 

Sementara itu, PT Restorasi Habitat Orangutan Indonesia mengantongi izin restorasi di Kalimantan Barat seluas 80.000 ha, PT Rimba Makmur Utama seluas 207.891 hektar di Kalimantan Tengah, serta PT Gemilang Cipta Nusantara seluas 19.721 hektar di Riau.

 

 

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia Purwadi Soeprihanto mengungkapkan konsep restorasi membutuhkan proses rehabilitasi menyeluruh dengan komitmen penundaan masa penebangan.

 

 

Menurut Purwadi, pemerintah perlu menyiapkan strategi khusus untuk menstimulus perusahaan berbondong-bondong meminta IUPHHK restorasi ekosistem hutan. Selama ini, pemegang konsesi restorasi tidak diperkenankan melakukan land clearing dan meminimalkan dampak penyiapan lahan sehingga belum produktif.

 

 

Pengusaha, ucapnya, perlu diberikan keleluasaan mengakses bisnis perdagangan karbon. Potensi karbon di lahan restorasi diperkirakan mencapai 250 ton per hektar dengan proyeksi keuntungan sekitar Rp20 juta per hektare.

 

 

Namun, hingga kini skema perdagangan karbon business to business belum banyak berkembang. Belum lagi, pembahasan mekanisme REDD+ masih mangkrak karena belum dilakukan secara intensif sehingga pasar perdagangan karbon di luar negeri belum dapat terpetakan.

 

 

“Selain perdagangan karbon, perusahaan juga perlu diberikan insentif produksi hasil hutan non kayu lainnya,” ungkapnya kepada Bisnis hari ini.

 

 

Selain minimnya insentif, pelaku bisnis kehutanan juga mengeluhkan inkonsistensi sejumlah produk hukum yang berpotensi mengganggu kepastian usaha. Pasalnya, restorasi ekosistem hutan tetap saja dilihat pengusaha sebagai investasi pendapatan di masa depan. (arh)

 

 

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...