Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

REPOSISI PGN: Perlu waktu setahun reposisi dari transporter menjadi trader

Recommended Posts

JAKARTA: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk hanya meminta waktu 1 tahun sebelum direposisi dari transporter menjadi trader mengacu ke surat dari BUMN pada 2011 lalu.

 

 

Rudi Rubiandini, Wakil Menteri ESDM mengatakan bahwa PGN meminta penundaan waktu transisi 1 tahun, bukan 10 tahun sejak 2011.

 

 

 

Namun, Rudi mengaku surat dari PGN tersebut belum ada jawabannya. “Tertulisnya minta mundur setahun, tapi belum ada jawabannya,” katanya seusai menghadiri acara Ulang Tahun BP Migas, Senin (17/6).

 

 

 

Sekretaris Perusahaan PGN Heri Yusup telah mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat ke Dirjen Migas sejak 29 Juli 2011 terkait sikap PGN menanggapi Permen ESDM No.19/2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa (terkait reposisi), namun belum mendapat balasan hingga hari ini. 

 

 

 

Dalam surat tersebut, PGN meminta tambahan waktu setidaknya hingga 10 tahun sebelum direposisi dari transporter menjadi trader, yakni setelah PGN bisa membangun infrastruktur pipa di Tanah Air.

 

 

“Kami sudah jelaskan ke ESDM panjang lebar terkait bagaimana untung ruginya bisnis gas. Setelah kami jelaskan akhirnya mereka sendiri juga memahami bahwa pemisahan semacam itu bisa dilakukan setelah semua infrastruktur terbangun. Kalau Indonesia sebaiknya jangan dulu menganut faham itu sampai infrastruktur terbangun dengan baik,” ujarnya, hari ini.

 

 

Seperti diketahui, dalam pasal 19 ayat 2 Permen ESDM 19/2009 disebutkan dalam hal badan usaha pemegang Izin Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa dan Hak Khusus pada Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi melakukan kegiatan usaha niaga gas bumi melalui pipa pada fasilitas pengangkutan gas bumi yang dimiliki dan/atau dikuasainya, badan usaha itu wajib membentuk badan usaha terpisah dan mempunyai izin usaha niaga gas bumi melalui pipa.

 

 

Selanjutnya dalam ketentuan peralihan pasal 31 ayat c berbunyi saat permen ini berlaku, badan usaha itu (dalam hal ini PGN) diberikan waktu paling lama dua tahun untuk membentuk badan usaha terpisah, yang artinya adalah pada 31 Agustus 2011.

 

 

Kemudian pada 27 Juli 2011, PGN sudah mengirimkan surat kepada Dirjen Migas terkait reposisi namun belum dapat balasan. Heri menambahkan, jika reposisi dilakukan saat ini, industri sebagai konsumen akhir gas bisa semakin terbebani dengan harga gas yang meningkat, seiring dengan naiknya harga hulu.

 

 

Pasalnya, jika ada reposisi rantai bisnis gas menjadi semakin panjang, mulai dari hulu (KKKS migas) ke badan usaha niaga (trader), lalu ke transporter (PGN), kemudian ke distributor, baru ke industri. Tentunya hal ini membuat adanya high cost ekonomi bagi pihak industri. Di sisi lain PGN khawatir, tidak ada yang membangun pipa di Indonesia saat PGN  menjadi trader. (mmh)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...